Jokowi Sebut Butuh Waktu Tak Sebentar Tuntaskan Masalah Jiwasyara
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi ) menyebut butuh waktu tidak sebentar untuk menuntaskan masalah Jiwasraya. Seperti diketahui Jiwasraya tidak sanggup membayar polis nasabah sebesar Rp12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 lalu.
“Nanti dilihat karena Jiwasraya sekarang ini sedang ditangani, untuk sisi korporasinya ditangani oleh OJK, Menkeu, oleh Kementerian BUMN. Semuanya sedang menangani ini. Tapi ini perlu proses yang tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang,” katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1/2020). (Baca juga: Penghargaan ke Jiwasraya Viral, Rhenald Kasali: Ada Yang Mengalihkan Persoalan)
Dari sisi hukum, kata Jokowi, masalah itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dimana sudah dilakukan pencegahan terhadap beberapa orang. “Di sisi hukum juga sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya sebetulnya problem nya dimana. Karena ini juga menyangkut proses yang panjang,” tuturnya.
Seperti diketahui pada pekan lalu Kejagung telah melakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhadap 10 nama. Di antaranya HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Kejagung menduga mereka terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya.
“Nanti dilihat karena Jiwasraya sekarang ini sedang ditangani, untuk sisi korporasinya ditangani oleh OJK, Menkeu, oleh Kementerian BUMN. Semuanya sedang menangani ini. Tapi ini perlu proses yang tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang,” katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1/2020). (Baca juga: Penghargaan ke Jiwasraya Viral, Rhenald Kasali: Ada Yang Mengalihkan Persoalan)
Dari sisi hukum, kata Jokowi, masalah itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dimana sudah dilakukan pencegahan terhadap beberapa orang. “Di sisi hukum juga sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya sebetulnya problem nya dimana. Karena ini juga menyangkut proses yang panjang,” tuturnya.
Seperti diketahui pada pekan lalu Kejagung telah melakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhadap 10 nama. Di antaranya HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Kejagung menduga mereka terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya.
(cip)