Polisi Sebut Penyerang Novel Ditangkap Bukan Menyerahkan Diri

Senin, 30 Desember 2019 - 18:32 WIB
Polisi Sebut Penyerang...
Polisi Sebut Penyerang Novel Ditangkap Bukan Menyerahkan Diri
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dengan menggunakan air keras berinisial RM dan RB ditangkap bukan menyerahkan diri. (Baca juga: Jokowi Tegaskan Pantau Penyidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan)

”Saya luruskan berkaitan dengan pemberitaan yang menyatakan tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan menyerahkan diri. Kami tegaskan, pelaku kita lakukan penangkapan," ujar Hal itu ditegaskan Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono Senin (30/12/2019). (Baca juga: Jokowi Sebut Penyerang Novel Tertangkap, Jangan Spekulasi Negatif)

Menurut Argo, kedua pelaku merupakan oknum Brimob sehingga Kabareskrim Polri berkoordinasi dengan Kakor Brimob guna melakukan penangkapan tersebut. Polisi juga mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut dan berita acara penangkapan ditandatangani oleh kedua tersangka itu. "Lalu terkait SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ada 5 SPDP yang sudah kita buat dan kita kirimkan ke Kejaksaan," tuturnya. (Baca juga: Tersangka Penyerangan Novel Baswedan: Saya Gak Suka Novel, Dia Pengkhianat)

Pertama, kata dia, dilakukan pada April 2017 silam dan terus dilakukan hingga saat ini, SPDP kelima pun dikirimkan baru-baru ini, yang berisi sudah ada tersangkanya di dalam kasus penyiraman Novel tersebut. Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus itu, bila memang ada keterlibatan orang lain di kasus itu, polisi bakal memprosesnya secara hukum.

"Lalu, hari ini kita layangkan kembali SPDP yang kelima, isinya apa? Sudah ada identitas tersangkanya, yakni RM dan RB. Jadi agar tak salah tafsir. Kenapa SPDP baru kita kirim? Tidak, karena sejak awal sudah kita lakukan pada Kejaksaan," katanya.

Polisi hingga kini masih menggali motif, kronologis, dan identitas para pelaku itu secara lebih mendetail lantaran pemeriksaan pada keduanya belum selesai secara menyeluruh. Sedangkan terkait pemecatan keduanya, pihaknya menunggu hasil persidangan kasus tersebut.
(cip)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Mantan Penyidik KPK,...
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
Penyiram Air Keras Novel...
Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
ICW: Singkirkan Novel...
ICW: Singkirkan Novel Baswedan Cs, Menghambat Penanganan Kasus  
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved