Polemik Penyerang Novel, Mahfud Minta Dibuktikan di Pengadilan
Senin, 30 Desember 2019 - 17:34 WIB
Polemik Penyerang Novel, Mahfud Minta Dibuktikan di Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD enggan berspekulasi terlalu jauh mengenai kemiripan atau tidaknya sketsa wajah dua pelaku penyerangan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan yang sudah ditangkap polisi. (Baca juga: Jokowi Sebut Penyerang Novel Tertangkap, Jangan Spekulasi Negatif)
Menurut Mahfud, apapun keberhasilan pemerintah mengungkap pelaku ada yang bertepuk senang, ada juga yang mengritik. "Tidak apa-apa. Nanti dibuka aja di pengadilan," kata Mahfud di Kantor Badan Keamanan Laut (Bakamla), Jakarta, Senin (30/12/2019).. (Baca juga: Jokowi Tegaskan Pantau Penyidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan)
Bagi Mahfud, setiap keanehan selalu ada rumusnya. Begitu juga dengan mirip atau tidaknya sketsa pelaku dengan pelaku yang ditangkap. Untuk itu, mantan Ketua MK itu meminta agar dibuktikan saja di pengadilan karena untuk membuktikan hal tersebut sudah ada teknologinya.
Mahfud mengaku percaya kasus tersebut akan diungkap secara terang benderang dan transparan pada saatnya nanti di pengadilan. "Pengadilan bukan anak buahnya polisi, pengadilan ndak bisa didikte, kejaksaan juga bukan anak buahnya polisi," tandasnya.
Menurut Mahfud, apapun keberhasilan pemerintah mengungkap pelaku ada yang bertepuk senang, ada juga yang mengritik. "Tidak apa-apa. Nanti dibuka aja di pengadilan," kata Mahfud di Kantor Badan Keamanan Laut (Bakamla), Jakarta, Senin (30/12/2019).. (Baca juga: Jokowi Tegaskan Pantau Penyidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan)
Bagi Mahfud, setiap keanehan selalu ada rumusnya. Begitu juga dengan mirip atau tidaknya sketsa pelaku dengan pelaku yang ditangkap. Untuk itu, mantan Ketua MK itu meminta agar dibuktikan saja di pengadilan karena untuk membuktikan hal tersebut sudah ada teknologinya.
Mahfud mengaku percaya kasus tersebut akan diungkap secara terang benderang dan transparan pada saatnya nanti di pengadilan. "Pengadilan bukan anak buahnya polisi, pengadilan ndak bisa didikte, kejaksaan juga bukan anak buahnya polisi," tandasnya.
(cip)