Jokowi Imbau Hati-hati dengan Pasal-pasal Titipan

Jum'at, 27 Desember 2019 - 12:11 WIB
Jokowi Imbau Hati-hati...
Jokowi Imbau Hati-hati dengan Pasal-pasal Titipan
A A A
BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan, agar tak ada pasal titipan dalam omnibus law cipta lapangan kerja. Seperti diketahui draf rancangan omnibus law ini akan diserahkan kepada DPR pertengahan Januari mendatang.

"Tolong dicek hati-hati betul-betul jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019).

(Baca juga: Soal UU dan Perda Pesanan, Mahfud Diminta Sikat Penerima Order Regulasi)

Bahkan Jokowi juga menegaskan agar omnibus law jangan jadi ajang menampung keinginan kementerian/lembaga. Hal ini mengingat setidaknya terdapat 30 kementerian/lembaga yang terlibat dalam penyusunan draf omnibus law cipta lapangan kerja.

"Saya minta visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas agar dijaga konsistennya, harus betul-betul sinkron, terpadu," ujar mantan Wali Kota Solo itu.

"Saya tidak ingin ruu ini hanya menjadi tempat menampung ‎keinginan-keinginan kementerian dan lembaga. Jangan sampai hanya menampung menampung menampung keinginan tapi tidak masuk ke visi besar yang saya sampaikan," tambahnya.

Dia pun memerintahkan Menko Perekonomian, Menkumham, Mensesneg, dan Seskab untuk melakukan pendalaman terhadap draf tersebut. Dia juga meminta Jaksa Agung, Polri dan BIN melihat dampak-dampak dari omnibus law tersebut.

"Jangan sampai menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan. Sehingga tolong agar dikomunikasikan dengan yang terkait dengan yang ada di dalam omnibus. Seluruh menteri juga dikomunikasikan dan juga dikonsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan," ungkapnya.

Di samping itu Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar perumusan regulasi turunan dari omnibus lawa juga disiapkan secara parale. Dengan begitu setelah omnibus law disahkan dapat segera dilaksanakan.

"Tolong ini sebelum masuk ke DPR, Menko, Menkumham, Mensesneg, agar mengekspose ke publik. Kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan. Ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Anggap DPD Kayak LSM,...
Anggap DPD Kayak LSM, Jimly Asshiddiqie: Dibubarin Aja
Akhiri Masa Reses, DPR...
Akhiri Masa Reses, DPR Bakal Prioritas Bahas 8 RUU
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
ICW: Ada Kekuatan Besar...
ICW: Ada Kekuatan Besar RUU Minerba Buru-buru Disahkan Jadi Undang-Undang
Tok! DPR Sepakat 41...
Tok! DPR Sepakat 41 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Dituduh Coba Ubah Konstitusi,...
Dituduh Coba Ubah Konstitusi, Presiden Marcos Jr Terancam Digulingkan
Berita Terkini
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Ponpes Tambakberas Jadi...
Ponpes Tambakberas Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Gus Mashum Faqih: Panggilan Para Muassis NU
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved