Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Dikenai Wajib Lapor

Kamis, 26 Desember 2019 - 18:39 WIB
Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Dikenai Wajib Lapor
Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Dikenai Wajib Lapor
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Meski demikian, Ratna diminta wajib lapor ke Lapas. "Iya jadi harus wajib lapor satu minggu sekali, penjaminnya anak-anaknya," ujar kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, Kamis (26/12/2019).

Menurutnya, pembebasan bersyarat itu pun sudah diketahui oleh RT/RW tempat Ratna tinggal. Adapun wajib lapor tersebut, tambahnya, menghabiskan sisa dari masa penahanan Ratna di Lapas Perempuan Pondok Bambu. (Baca juga: Ratna Sarumpaet Bebas, Ini Penjelasan Kuasa Hukum)

Maka itu, tak ada pelarangan bagi kliennya untuk pergi ke luar kota ataupun luar negeri pascadibebaskan tersebut. "Sebab, ini kan sudah bukan masa penahanan, kan sudah dibebaskan. Wajib lapornya kan bisa disesuaikan, terpentimg beliau tepat waktu saat diminta wajib lapor," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7496 seconds (0.1#10.140)