KY Terima 1.544 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
A
A
A
Komisi Yudisial (KY) menerima 1.544 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah ini cenderung mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.722 laporan. KY berharap, penurunan kuantitas laporan ini karena adanya peningkatan pelayanan di pengadilan dan kualitas putusan pengadilan.
Ketua Komisi Yudisia Jaja Ahmad Jayus menyebutkan, dari tahun ke tahun, jumlah laporan yang masuk masih didominasi perkara perdata dan pidana yang merupakan ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif. Di tahun 2019, perkara perdata yang masuk berjumlah 686 laporan, sementara tahun 2018 berjumlah 783 laporan.
"Untuk perkara pidana berjumlah 464 laporan, sementara di tahun 2018 berjumlah 507. Perkara lainnya di tahun 2019 yang dilaorkan ke KY, yaitu perkara agama sebanyak 90 laporan, Tata Usaha Negara sebanyak 82 laporan, Tipikor 50 laporan, pemilu 36 laporan, perselisihan hubungan industrial 34 laporan, dan lingkungan 30 laporan," kata Jaja saat penyampaian penanganan laporan masyarakat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim periode Semester II Tahun 2019 di Gedung KY, Kamis (26/12/2019).
Jaja mengatakan, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Pada tahun 2019 ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan adalah sebanyak sebanyak 224 laporan. Sementara di tahun 2018 berjumlah 412 laporan.
Penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena beberapa alasan, yaitu kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan Komisi Yudisial dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, sidang panel hingga sidang pleno, Anggota KY menjatuhkan sanksi kepada 130 hakim di tahun 2019. Jumlah usulan sanksi ini meningkat signifikan dibandingkan di tahun 2018 yang hanya berjumlah 63 sanksi. KY mencatat usulan sanksi tetap didominasi sanksi ringan," jelasnya.
Adapun rincian sanksi di tahun 2019, yaitu: sebanyak 91 hakim dijatuhi sanksi ringan, 31 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 8 hakim dijatuhi sanksi berat. Sementara di tahun 2018, KY menjatuhi sanksi ringan terhadap 40 hakim, sanksi sedang terhadap 12 hakim, dan sanksi berat terhadap 11 hakim.
Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY. Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang dihadapi. Selain itu, hakim terlapor maupun saksi dari pihak pengadilan juga tidak memenuhi panggilan KY.
Ketua Komisi Yudisia Jaja Ahmad Jayus menyebutkan, dari tahun ke tahun, jumlah laporan yang masuk masih didominasi perkara perdata dan pidana yang merupakan ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif. Di tahun 2019, perkara perdata yang masuk berjumlah 686 laporan, sementara tahun 2018 berjumlah 783 laporan.
"Untuk perkara pidana berjumlah 464 laporan, sementara di tahun 2018 berjumlah 507. Perkara lainnya di tahun 2019 yang dilaorkan ke KY, yaitu perkara agama sebanyak 90 laporan, Tata Usaha Negara sebanyak 82 laporan, Tipikor 50 laporan, pemilu 36 laporan, perselisihan hubungan industrial 34 laporan, dan lingkungan 30 laporan," kata Jaja saat penyampaian penanganan laporan masyarakat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim periode Semester II Tahun 2019 di Gedung KY, Kamis (26/12/2019).
Jaja mengatakan, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Pada tahun 2019 ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan adalah sebanyak sebanyak 224 laporan. Sementara di tahun 2018 berjumlah 412 laporan.
Penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena beberapa alasan, yaitu kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan Komisi Yudisial dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, sidang panel hingga sidang pleno, Anggota KY menjatuhkan sanksi kepada 130 hakim di tahun 2019. Jumlah usulan sanksi ini meningkat signifikan dibandingkan di tahun 2018 yang hanya berjumlah 63 sanksi. KY mencatat usulan sanksi tetap didominasi sanksi ringan," jelasnya.
Adapun rincian sanksi di tahun 2019, yaitu: sebanyak 91 hakim dijatuhi sanksi ringan, 31 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 8 hakim dijatuhi sanksi berat. Sementara di tahun 2018, KY menjatuhi sanksi ringan terhadap 40 hakim, sanksi sedang terhadap 12 hakim, dan sanksi berat terhadap 11 hakim.
Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY. Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang dihadapi. Selain itu, hakim terlapor maupun saksi dari pihak pengadilan juga tidak memenuhi panggilan KY.
(pur)