Pemerintah Diminta Lindungi 160 WNI yang Terancam Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR RI meminta pemerintah untuk proaktif terkait masih adanya sebanyak 160 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan, apapun penyebabnya yang membuat mereka terancam hukuman mati di luar negeri, sebagai WNI, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. "Karena itu, pemerintah perlu memberikan advokasi kepada mereka, baik melalui litigasi atau non-litigasi," ujar Karding, Rabu (25/12/2019).
Karena itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan pihak-pihak terkait lainnya untuk melakukan upaya-upaya negosiasi dalam penyelamatan WNI yang terancam hukuman mati.
Karding mengatakan, selama ini kebanyakan dari WNI yang tersangkut kasus hukum hingga berujung ancaman hukuman mati adalah mereka-mereka yang berangkat bekerja di luar negeri dengan kemampuan dan juga waqqsan yang cenderung kurang. Selain itu, tidak sedikit pula yang berangkat melalui jalur ilegal.
Ke depan, lanjut dia, sistem penyaluran tenaga migran harus dibenahi. "Para calon tenaga migran hendaknya dibekali skill dan juga wawasan yang memadahi sehingga mengerti budaya setempat sehingga tidak mudah melakukan kesalahan. Selain itu, proses pengirimannya juga harus jelas," paparnya.
Senada dengan Karding, anggota Komisi I lainnya, Willy Aditya, mengatakan, kewajiban negara adalah melindungi warganya. Kewajiban itu ditunaikan harus oleh pemerintah sebagai pemegang kekuasaan.
"Dalam hal terancamnya 160 WNI oleh hukuman mati di berbagai negara, pemerintah Indonesia sudah barang tentu harus mengupayakan semaksimal mungkin agar hal tersebut tidak terjadi," ujar Willy.
Willy mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan tetap menghormati kedaulatan dan supremasi hukum di suatu negara tertentu.
Selain upaya hukum, kata politikus Partai Nasdem ini, upaya diplomasi juga perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia. "Lobi-lobi harus dilakukan oleh para diplomat kita. Semuanya dalam rangka meminimalisir hukuman yang ditimpakan kepada WNI kita. Terlebih jika yang kita bela tidak bersalah dalam pandangan kita," katanya.
Namun jika WNI tersebut memang secara meyakinkan melakukan kesalahan, langkah yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia adalah memberikan pendampingan hukum dalam rangka menjaga hak-hak hukumnya agar tidak dilanggar.
Kasus terbaru, seorang pemuda 22 tahun asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, berinisial ADS (sebelumnya ditulis MP) terancam hukuman mati di Malaysia. Pemuda yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan Shin Yang, Bintulu, Sarawak, Malaysia itu membunuh sesama rekan kerjanya. Ancaman hukuman mati ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negeri Jiran.
"Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan (KUHP) dengan ancaman hukuman mati," kata Liaison Officer (LO) Polri Konsulat Jenderal Jenderal Indonesia (KJRI) di Kuching Sarawak, AKBP Joni Getamala, seperti dikutip Okezone, Minggu (22/12/2019).
ADS diduga membunuh Zulkibli, warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat di area perkebunan perusahaan Shin Yang, Batu 22, Jalan Bintulu-Miri Lama, Bintulu, Sarawak, Malaysia, pada Kamis 19 Desember 2019, pukul 17.30 waktu setempat. Pemicunya adalah ketersinggungan saat pelaku ditegur korban. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, sebelumnya ADS bersama Zulkibli serta enam orang WNI lainnya akan menjalankan tugas shift sore dengan menggunakan mobil Toyota Hilux. Mobil itu dikendarai oleh seorang warga negara Malaysia.
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan, apapun penyebabnya yang membuat mereka terancam hukuman mati di luar negeri, sebagai WNI, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. "Karena itu, pemerintah perlu memberikan advokasi kepada mereka, baik melalui litigasi atau non-litigasi," ujar Karding, Rabu (25/12/2019).
Karena itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan pihak-pihak terkait lainnya untuk melakukan upaya-upaya negosiasi dalam penyelamatan WNI yang terancam hukuman mati.
Karding mengatakan, selama ini kebanyakan dari WNI yang tersangkut kasus hukum hingga berujung ancaman hukuman mati adalah mereka-mereka yang berangkat bekerja di luar negeri dengan kemampuan dan juga waqqsan yang cenderung kurang. Selain itu, tidak sedikit pula yang berangkat melalui jalur ilegal.
Ke depan, lanjut dia, sistem penyaluran tenaga migran harus dibenahi. "Para calon tenaga migran hendaknya dibekali skill dan juga wawasan yang memadahi sehingga mengerti budaya setempat sehingga tidak mudah melakukan kesalahan. Selain itu, proses pengirimannya juga harus jelas," paparnya.
Senada dengan Karding, anggota Komisi I lainnya, Willy Aditya, mengatakan, kewajiban negara adalah melindungi warganya. Kewajiban itu ditunaikan harus oleh pemerintah sebagai pemegang kekuasaan.
"Dalam hal terancamnya 160 WNI oleh hukuman mati di berbagai negara, pemerintah Indonesia sudah barang tentu harus mengupayakan semaksimal mungkin agar hal tersebut tidak terjadi," ujar Willy.
Willy mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan tetap menghormati kedaulatan dan supremasi hukum di suatu negara tertentu.
Selain upaya hukum, kata politikus Partai Nasdem ini, upaya diplomasi juga perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia. "Lobi-lobi harus dilakukan oleh para diplomat kita. Semuanya dalam rangka meminimalisir hukuman yang ditimpakan kepada WNI kita. Terlebih jika yang kita bela tidak bersalah dalam pandangan kita," katanya.
Namun jika WNI tersebut memang secara meyakinkan melakukan kesalahan, langkah yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia adalah memberikan pendampingan hukum dalam rangka menjaga hak-hak hukumnya agar tidak dilanggar.
Kasus terbaru, seorang pemuda 22 tahun asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, berinisial ADS (sebelumnya ditulis MP) terancam hukuman mati di Malaysia. Pemuda yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan Shin Yang, Bintulu, Sarawak, Malaysia itu membunuh sesama rekan kerjanya. Ancaman hukuman mati ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negeri Jiran.
"Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan (KUHP) dengan ancaman hukuman mati," kata Liaison Officer (LO) Polri Konsulat Jenderal Jenderal Indonesia (KJRI) di Kuching Sarawak, AKBP Joni Getamala, seperti dikutip Okezone, Minggu (22/12/2019).
ADS diduga membunuh Zulkibli, warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat di area perkebunan perusahaan Shin Yang, Batu 22, Jalan Bintulu-Miri Lama, Bintulu, Sarawak, Malaysia, pada Kamis 19 Desember 2019, pukul 17.30 waktu setempat. Pemicunya adalah ketersinggungan saat pelaku ditegur korban. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, sebelumnya ADS bersama Zulkibli serta enam orang WNI lainnya akan menjalankan tugas shift sore dengan menggunakan mobil Toyota Hilux. Mobil itu dikendarai oleh seorang warga negara Malaysia.
(whb)