Soal Perpres Pengangkatan Wakil KSP, PKS Ingatkan Kinerja Pemerintahan

Rabu, 25 Desember 2019 - 13:28 WIB
Soal Perpres Pengangkatan...
Soal Perpres Pengangkatan Wakil KSP, PKS Ingatkan Kinerja Pemerintahan
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang pengangkatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Menanggapi hal ini, politikus PKS Mardani Ali Sera menyebut hak Presiden untuk mengangkat seseorang dalam jabatan politik, termasuk Wakil KSP. "Tapi perlu diingat pada setiap hak selalu mengikat dua yang lain sesuai prinsip 3R: Rights, Respect and Responsibility," kata Mardani saat dihubungi, Rabu (25/12/2019).

Menurut anggota DPR ini, harus ada respect dengan menimbang kondisi ekonomi yang perlu berhemat, plus pelaksanaan reformasi birokrasi yang menuntut struktur yang ramping. "Dan Responsibility mesti jelas tupoksi (tugas pokok dan fungsinya). Itu semua mesti berujung kian meningkatnya kinerja pemerintahan," kata dia.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7623 seconds (0.1#10.140)