Agus Rahardjo Minta Menpan RB Tak Persulit Peralihan Status Pegawai KPK

Jum'at, 20 Desember 2019 - 21:54 WIB
Agus Rahardjo Minta...
Agus Rahardjo Minta Menpan RB Tak Persulit Peralihan Status Pegawai KPK
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo menanggapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dimana para pegawai KPK beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Agus meminta kepada Menpan RB Tjahjo Kumolo untuk memikirkan nasib para pegawai KPK. Dirinya meminta jika nanti pegawai KPK sudah menjadi ASN agar bisa dipikirkan mengenai take home pay.

"Kalau kita kemudian berpindah haluan eksekutif pasti acuannya ASN. Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang ya, yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit belit jadi tolong, mohon dimudahkan sehingga bisa ditampung dengan semulus-mulusnya di dalam rumpun ASN," kata Agus dalam sambutannya di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Jika semua itu dapat dijalankan dengan baik, lanjut Agus, bukan tidak mungkin KPK akan lebih baik ke depannya dalam memberantas korupsi. "Jadi Pak Tjahjo mohon titip supaya dijaga, supaya KPK bisa tetap berprestasi dengan baik-baik. Kemudian Insyaallah kalau kemudian mereka bisa bekerja dengan nyaman, saya yakin prestasi yang lebih cemerlang daripada tahun-tahun sebelumnya akan bisa dicapai," jelasnya.

Agus juga meminta, pegawai KPK untuk tidak pesimistis dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi. Sebab jika UU KPK hasil revisi dijalankan dengan baik bukan tidak mungkin KPK akan semakin baik ke depannya. "Sebagaimana kita ketahui tentang undang-undang baru jangan kita terlalu pesimis, harus optimis. Jangan-jangan nanti malah kita menemukan momentumnya berprestasi yang paling baik jadi optimislah," tuturnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2665 seconds (0.1#10.140)