Pakar Hukum Pidana Sebut Dakwaan KPK untuk Kasus Rommy Tidak Tepat

Rabu, 18 Desember 2019 - 19:10 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut...
Pakar Hukum Pidana Sebut Dakwaan KPK untuk Kasus Rommy Tidak Tepat
A A A
JAKARTA - Surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Romahurmuziy (Rommy) bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima suap tidak tepat. Sebab, frase “bersama-sama” dan bekerja sama hanya bisa digunakan untuk orang-orang yang saling berkaitan dan mempunyai kesamaan.

Contohnya untuk meloloskan suatu calon dalam sebuah seleksi, maka yang bekerja sama adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan seleksi.

“Kerja sama dalam penyerataan untuk penerimaan suap, katakanlah begitu, itu hanya mungkin terjadi bagi mereka yang sama-sama memiliki jabatan yang saling berkaitan. Bila tidak ada kaitan jabatan menurut saya tidak mungkin berada dalam konstruksi kerjasama,” kata Ahli hukum pidana Chairul Huda saat menjadi saksi ahli dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Rommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Rommy yang tidak mempunyai jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa disebut bersama-sama menerima suap dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. “Saya seringkali memberi contoh, tidak mungkin orang impoten turut ikut serta memperkosa, tidak mungkin karena dia tidak punya kapasitas,” jelas dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.

Chairul juga menambahkan bahwa dalam peristiwa suap-menyuap, harus ada kesepakatan. Terlebih tentang kegiatan yang harus dilakukan atau tidak oleh penerima suap. “Sekali lagi pasal 12 huruf b (UU Tipikor) ini adalah penerimaan hadiah karena yang bersangkutan telah berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang tidak bertentangan dengan kewajibannya,” jelasnya.
(poe)
Berita Terkait
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
ICW Nilai Vonis Rommy...
ICW Nilai Vonis Rommy Jauh Lebih Rendah Dibandingkan dengan Vonis Kepala Desa
KPK Panggil Direktur...
KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Berita Terkini
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved