Pakar Hukum Pidana Sebut Dakwaan KPK untuk Kasus Rommy Tidak Tepat

Rabu, 18 Desember 2019 - 19:10 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut...
Pakar Hukum Pidana Sebut Dakwaan KPK untuk Kasus Rommy Tidak Tepat
A A A
JAKARTA - Surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Romahurmuziy (Rommy) bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima suap tidak tepat. Sebab, frase “bersama-sama” dan bekerja sama hanya bisa digunakan untuk orang-orang yang saling berkaitan dan mempunyai kesamaan.

Contohnya untuk meloloskan suatu calon dalam sebuah seleksi, maka yang bekerja sama adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan seleksi.

“Kerja sama dalam penyerataan untuk penerimaan suap, katakanlah begitu, itu hanya mungkin terjadi bagi mereka yang sama-sama memiliki jabatan yang saling berkaitan. Bila tidak ada kaitan jabatan menurut saya tidak mungkin berada dalam konstruksi kerjasama,” kata Ahli hukum pidana Chairul Huda saat menjadi saksi ahli dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Rommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Rommy yang tidak mempunyai jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa disebut bersama-sama menerima suap dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. “Saya seringkali memberi contoh, tidak mungkin orang impoten turut ikut serta memperkosa, tidak mungkin karena dia tidak punya kapasitas,” jelas dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.

Chairul juga menambahkan bahwa dalam peristiwa suap-menyuap, harus ada kesepakatan. Terlebih tentang kegiatan yang harus dilakukan atau tidak oleh penerima suap. “Sekali lagi pasal 12 huruf b (UU Tipikor) ini adalah penerimaan hadiah karena yang bersangkutan telah berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang tidak bertentangan dengan kewajibannya,” jelasnya.
(poe)
Berita Terkait
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
ICW Nilai Vonis Rommy...
ICW Nilai Vonis Rommy Jauh Lebih Rendah Dibandingkan dengan Vonis Kepala Desa
KPK Panggil Direktur...
KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Prabowo: Yang Tidak...
Prabowo: Yang Tidak Mau Bekerja untuk Rakyat, Saya akan Singkirkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved