ICW: Temuan PPATK Soal Rekening Kasino Kepala Daerah Problem Klasik
A
A
A
JAKARTA - Kepala Devisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai pernyataan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut ada beberapa kepala daerah diduga melakukan pencucian uang dengan nominal Rp50 miliar di kasino merupakan problem klasik. (Baca juga: Penegak Hukum Diminta Usut Kepala Daerah yang Cuci Uang di Kasino)
"Ini kan sebetulnya problem klasik. PPATK itukan intelijen, dia yang menelusuri. Nah, KPK hanya memiliki kewenangan menganalisis, tidak bisa menyidik, kenapa karena semua hasilnya diserahkan kepada Kepolisian, Kejaksaan, BNN, Pajak, dan Bea Cukai," ujar Tama di kawasan Raden Saleh, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (Baca juga: DPR Dalami Laporan PPATK Soal Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino)
Tama yakin informasi yang didapati PPATK muncul hasil refleksi. Dirinya meyakini informasi tersebut telah diterima penegak hukum. "Masalahnya kan tidak ditindaklanjuti, nah apakah problemnya transaksi itu hasil perbuatan kejahatan atau bukan? Nah ini kewenangan penegak hukum. Kalau mau refleksi lebih jauh, 2018 itu kan ada 4.777, April 2019 lebih dari 1500 transaksi mencurigakan," jelasnya.
Menurut dia, informasi ini sudah banyak diterima dan dianalisis oleh KPK. Masalahnya, ini tidak ditindaklanjuti. ā€¯Sehingga bisa jadi pimpinan KPK kesal. Bisa saja dalam penyampaian refleksi akhir tahun dia sampaikan," tambahnya.
Tama berharap penegak hukum dapat menelusuri hasil temuan PPATK itu. Baik oleh kejaksaan, polisi, dan juga KPK. "Nah siapapun yang menerima laporan itu wajib ditelusuri. Karena kita tidak tahu detailnya, karena PPATK terikat sama UU. Kalau tidak detail ada pidana buat dia. Maka sekarang tanggungjawabnya kepada penegak hukum," tuturnya.
"Ini kan sebetulnya problem klasik. PPATK itukan intelijen, dia yang menelusuri. Nah, KPK hanya memiliki kewenangan menganalisis, tidak bisa menyidik, kenapa karena semua hasilnya diserahkan kepada Kepolisian, Kejaksaan, BNN, Pajak, dan Bea Cukai," ujar Tama di kawasan Raden Saleh, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (Baca juga: DPR Dalami Laporan PPATK Soal Kepala Daerah Cuci Uang di Kasino)
Tama yakin informasi yang didapati PPATK muncul hasil refleksi. Dirinya meyakini informasi tersebut telah diterima penegak hukum. "Masalahnya kan tidak ditindaklanjuti, nah apakah problemnya transaksi itu hasil perbuatan kejahatan atau bukan? Nah ini kewenangan penegak hukum. Kalau mau refleksi lebih jauh, 2018 itu kan ada 4.777, April 2019 lebih dari 1500 transaksi mencurigakan," jelasnya.
Menurut dia, informasi ini sudah banyak diterima dan dianalisis oleh KPK. Masalahnya, ini tidak ditindaklanjuti. ā€¯Sehingga bisa jadi pimpinan KPK kesal. Bisa saja dalam penyampaian refleksi akhir tahun dia sampaikan," tambahnya.
Tama berharap penegak hukum dapat menelusuri hasil temuan PPATK itu. Baik oleh kejaksaan, polisi, dan juga KPK. "Nah siapapun yang menerima laporan itu wajib ditelusuri. Karena kita tidak tahu detailnya, karena PPATK terikat sama UU. Kalau tidak detail ada pidana buat dia. Maka sekarang tanggungjawabnya kepada penegak hukum," tuturnya.
(cip)