Bamsoet: RUU Carry Over Harus Dirampungkan DPR

Rabu, 18 Desember 2019 - 16:06 WIB
Bamsoet: RUU Carry Over...
Bamsoet: RUU Carry Over Harus Dirampungkan DPR
A A A
JAKARTA - Ketua MPR sekaligus mantan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui jumlah 248 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legilasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 merupakan jumlah yang wajar karena masukan dari DPR, pemerintah dan juga DPD yang harus ditampung.

“Jadi, pengalaman saya sebagai Ketua DPR kemarin itu memang seluruh aspirasi pemerintah dan DPR harus ditampung. Makanya 248 harus ditampung tapi, kita juga punya jumlah yang harus kita prioritaskan biasanya kita selalu jumlahnya 50 undang-undang yang mesti kita tuntaskan,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Namun, Bamsoet berpesan UU yang carry over (dilanjutkan pembahasan) dari DPR periode sebelumnya harus dirampungkan dan diambil keputusan di tingkat II pada Rapat Paripurna DPR.

“Pesan saya yang paling mendesak adalah menyelesaikan undang-undang yang terhutang kemarin yang sudah diambil keputusan di tingkat 1 dan harus diambil keputusan di paripurna,” pesan Bamsoet.

Politisi Partai Golkar ini menguraikan, RUU yang perlu diselesaikan dan disahkan di antaranya, RUU KUHP, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan juga RUU perubahan kedua atas UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas).

“Jadi itu yang harus dituntaskan sebagai superprioritas agar PR (pekerjaan rumah) DPR periode yang lalu bisa dituntaskan. dengan catatan KUHP itu harus lebih disempurnakan lagi dan disosialisasikan ke masyarakat sehingga tidak ada miskomunikasi di ruang publik,” usulnya.

Ditanya apakah jumlah RUU yang masuk Prolegnas itu bisa dijangkau tidak oleh DPR, menurut Bamsoet, 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas adalah target sementara, 248 yang masuk long list masih bisa dijangkau oleh DPR selama pemerintah juga kooperatif dan rajin datang ke DPR untuk melakukan pembahasan.

“Maka itu akan cepat selesai, itu kemarin kan kita terhambat karena pihak pemerintah tidak hadir. Sebetulnya karena ini inisiatif dari DPR biasanya pemerintah atau kementerian tidak setuju atau akan melemahkan atau bahkan mengurangi kewenangannya maka langkah yang diambil untuk menggagalkan adalah tidak hadir. Makannya saya yakin bisa lebih keras dan tegas menegur menteri-menteri yang alfa atau mangkir dalam setiap rapat rapat pembahasan rancangan undang-undang,” tegasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6517 seconds (0.1#10.140)