Bamsoet: RUU Carry Over Harus Dirampungkan DPR

Rabu, 18 Desember 2019 - 16:06 WIB
Bamsoet: RUU Carry Over...
Bamsoet: RUU Carry Over Harus Dirampungkan DPR
A A A
JAKARTA - Ketua MPR sekaligus mantan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui jumlah 248 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legilasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 merupakan jumlah yang wajar karena masukan dari DPR, pemerintah dan juga DPD yang harus ditampung.

“Jadi, pengalaman saya sebagai Ketua DPR kemarin itu memang seluruh aspirasi pemerintah dan DPR harus ditampung. Makanya 248 harus ditampung tapi, kita juga punya jumlah yang harus kita prioritaskan biasanya kita selalu jumlahnya 50 undang-undang yang mesti kita tuntaskan,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Namun, Bamsoet berpesan UU yang carry over (dilanjutkan pembahasan) dari DPR periode sebelumnya harus dirampungkan dan diambil keputusan di tingkat II pada Rapat Paripurna DPR.

“Pesan saya yang paling mendesak adalah menyelesaikan undang-undang yang terhutang kemarin yang sudah diambil keputusan di tingkat 1 dan harus diambil keputusan di paripurna,” pesan Bamsoet.

Politisi Partai Golkar ini menguraikan, RUU yang perlu diselesaikan dan disahkan di antaranya, RUU KUHP, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan juga RUU perubahan kedua atas UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas).

“Jadi itu yang harus dituntaskan sebagai superprioritas agar PR (pekerjaan rumah) DPR periode yang lalu bisa dituntaskan. dengan catatan KUHP itu harus lebih disempurnakan lagi dan disosialisasikan ke masyarakat sehingga tidak ada miskomunikasi di ruang publik,” usulnya.

Ditanya apakah jumlah RUU yang masuk Prolegnas itu bisa dijangkau tidak oleh DPR, menurut Bamsoet, 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas adalah target sementara, 248 yang masuk long list masih bisa dijangkau oleh DPR selama pemerintah juga kooperatif dan rajin datang ke DPR untuk melakukan pembahasan.

“Maka itu akan cepat selesai, itu kemarin kan kita terhambat karena pihak pemerintah tidak hadir. Sebetulnya karena ini inisiatif dari DPR biasanya pemerintah atau kementerian tidak setuju atau akan melemahkan atau bahkan mengurangi kewenangannya maka langkah yang diambil untuk menggagalkan adalah tidak hadir. Makannya saya yakin bisa lebih keras dan tegas menegur menteri-menteri yang alfa atau mangkir dalam setiap rapat rapat pembahasan rancangan undang-undang,” tegasnya.
(cip)
Berita Terkait
Pimpinan MPR: Perppu...
Pimpinan MPR: Perppu 1/2020 Sebaiknya Ditolak DPR
Sidang Tahunan MPR Digelar...
Sidang Tahunan MPR Digelar Hari Ini, Begini Susunan Acaranya
Sah! 732 Anggota MPR...
Sah! 732 Anggota MPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Ketua MPR Sebut Usulan...
Ketua MPR Sebut Usulan Utusan Golongan Patut Dipertimbangkan
AHY Satu-satunya Ketum...
AHY Satu-satunya Ketum Parpol Non-Pejabat di Sidang Tahunan MPR
Pandemi, Sidang Tahunan...
Pandemi, Sidang Tahunan MPR Tetap Digelar dan Hanya Dihadiri 57 Orang
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved