KPK Koordinasikan 977 Kasus dengan Kejaksaan dan Polri

Selasa, 17 Desember 2019 - 15:22 WIB
KPK Koordinasikan 977 Kasus dengan Kejaksaan dan Polri
KPK Koordinasikan 977 Kasus dengan Kejaksaan dan Polri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam empat tahun terakhir, telah melakukan koordinasi dan supervisi penindakan mencapai 977 kasus. Koordinasi dan supervisi penindakan dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum lainnya yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kasus yang dikoordinasikan KPK dengan kepolisian dan kejaksaan mencapai 977 kasus. Selain koordinasi, KPK juga melakukan supervisi sebanyak 1.093 kasus dari kepolisian dan kejaksaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Koordinasi supervisi itu antara lain, pada tahun 2016 dilakukan 167 koordinasi dengan 201 supervisi, tahun 2017 dilakukan 183 koordinasi dengan 289 supervisi, 2018 dilakukan 327 koordinasi denhan 264 supervisi, dan 2019 dilakukan 300 koordinasi dengan 338 supervisi.

Selain penanganan kasus melalui koordinasi dan supervisi, KPK juga membangun jaringan
SPDP Online untuk mempermudah proses koordinasi dan supervisi. "Ini adalah salah satu terobosan yang dilakukan KPK dalam melaksanakan fungsi ini," jelasnya.

Terkait koordinasi, KPK melakukan koordinasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum lain dan belum selesai dalam waktu 1 tahun. Atau terdapat kendala baik dalam tahap penyidikan hingga tahap eksekusi.

"Setelah memperoleh informasi dari aparat penegak hukum terkait kendala tersebut, KPK kemudian melaksanakan gelar perkara bersama dengan APH untuk memetakan beberapa hal," katanya.

Setelah melalui tahap pemetaan tersebut, KPK kemudian melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut dan memberi fasilitas kepada APH yang bersangkutan.

Berupa kendala pemenuhan unsur kerugian negara dengan memfasilitasi ahli pada tahap
penyidikan maupun penuntutan. Untuk memenuhi unsur ini, KPK melakukan cek fisik yang menjadi objek TPK sejak Unit Koordinasi dan Supervisi berdiri tahun 2017, KPK telah melakukan cek fisik dalam 17 perkara.

"Lalu kendala pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum berupa memfasilitasi pemeriksaan saksi-saksi. Dan kendala pelacakan aset dalam proses eksekusi," katanya.

Salah satu perkara yang menyita perhatian publik adalah Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Cadangan Batubara oleh PT PLN Batubara yang bekerjasama dengan PT Tandri Madjid Energy senilai Rp1,35 Triliun.

"Tindak Pidana Korupsi ini merugikan negara sebesar Rp477,35 Miliar selama 2011-2012 dengan terpidana Kokos Jiang yang penyidikannya dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kokos Jiang telah membayar uang pengganti senilai dengan kerugian negara ini ke pihak Kejaksaan Agung," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5052 seconds (0.1#10.140)