Kejaksaan Siap Eksekusi Putusan Pengadilan Terkait Honggo Wendratno
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020, karena secara hukum acara pidana putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sejak 29 Juni 2020 lalu.
(Baca juga: Eks Kepala Migas Dituntut 12 Tahun Penjara, Honggo Wendratno 18 Tahun)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, dengan adanya kekuatan hukum tetap ini, maka isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi.
"Putusan pengadilan atas nama terdakwa Honggo Wendratno antara lain menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 (enambelas) tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun) serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp97 milyar dirampas untuk negara," kata Hari, dalam pers rilis, Sabtu (4/7/2020).
(Baca juga: Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo)
Hari menjelaskan, sebelumnya terdakwa Honggo Wendratno yang diajukan ke depan persidangan secara tanpa hadirnya terdakwa (In Absetia) dan telah dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, bahwa Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
"Sementara itu atas putusan pengadilan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengumumkan putusan atas nama terdakwa Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun sampai batas waktu yang diberikan undang undang, Terdakwa Honggo Wendratno maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding," ucap Hari.
Kendati eksekusi badan atas Terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap, Hari menegaskan, eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan.
"Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp97 miliar dirampas untuk negara. Di mana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan," tegasnya.
"Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung. melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Murkatono dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor," pungkasnya.
(Baca juga: Eks Kepala Migas Dituntut 12 Tahun Penjara, Honggo Wendratno 18 Tahun)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, dengan adanya kekuatan hukum tetap ini, maka isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi.
"Putusan pengadilan atas nama terdakwa Honggo Wendratno antara lain menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 (enambelas) tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun) serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp97 milyar dirampas untuk negara," kata Hari, dalam pers rilis, Sabtu (4/7/2020).
(Baca juga: Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo)
Hari menjelaskan, sebelumnya terdakwa Honggo Wendratno yang diajukan ke depan persidangan secara tanpa hadirnya terdakwa (In Absetia) dan telah dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, bahwa Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
"Sementara itu atas putusan pengadilan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengumumkan putusan atas nama terdakwa Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun sampai batas waktu yang diberikan undang undang, Terdakwa Honggo Wendratno maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding," ucap Hari.
Kendati eksekusi badan atas Terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap, Hari menegaskan, eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan.
"Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp97 miliar dirampas untuk negara. Di mana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan," tegasnya.
"Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung. melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Murkatono dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor," pungkasnya.
(maf)