DPR Bersama Pemerintah Sahkan 248 RUU Tahun 2020-2024
A
A
A
JAKARTA - DPR dan pemerintah resmi mengesahkan 248 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah tahun 2020-2024. Dengan 50 RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020.
"Pada Raker (Rapat Kerja) Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tanggal 5 Desember 2019," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam membacakan laporan Baleg DPR di Rapat Paripurna DPR ke-6 tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
"Juga dihadiri panitia perancang UU DPD RI dapat kami laporkan bahwa berdasarkan rapat akhir mini fraksi yang disampaikan jubir masing-masing fraksi serta pendapat pemerintah menyetujui untuk melanjutkan hasil pembahasan penyusunan prolegnas untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI," sambungnya.
Adapun hal-hal yang disepakati dalam raker adalah sebagai berikut, Ibnu melanjutkan, jumlah Prolegnas RUU tahun 2020-2024 sebanyak 248 RUU sebagaimana terlampir. Kedua, 4 RUU carry over dengan rincian 3 RUU merupakan usulan pemerintah yaitu RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13/1985 tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
"Dan satu RUU usul DPR yaitu RUU perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu bara," urainya.
Kemudian, sambung Ibnu, 3 RUU masuk ke dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka yakniC RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU tentang Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Selain itu, Politikus PKB ini menambahkan, jumlah RUU Prolegnas Peioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dengan catatan yakni, RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari prolegnas prioritas tahun 2020 dan masuk longlist atas usulan dari Menteri Keuangan (Menkeu). Dan RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk menjadi RUU prioritas sebagaimana usulan dari Komisi XI DPR.
Kemudian, lanjut dia, RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati ditarik dari daftar prioritas 2020 dan menjadi long list atas permintaan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), RUU Perkoperasian, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 24/2003 tentang MK dan RUU tentang KKR masuk daftar kumulatif terbuka.
"Dan RUU tentang Perimbangan Pusat dan Daerag melubatkan DPD sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 65 Ayat 2 Nomor 15 Tahun 2019 juncto UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undang-undangan," tutupnya.
Kemudian, Ketua DPR sekaligus Pimpinan Sidang Puan Maharani menanyakan persetujuan Anggota DPR yang hadir. "Apakah laporan Badan Legislasi terhadap Prolegnas 2020-2024 dapat disetujui?," tanya Puan di kesempatan sama.
Lalu semua Anggota menjawab setuju. "Setuju ya," kata Puan sembari mengetuk palu tanda pengesahan.
"Pada Raker (Rapat Kerja) Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tanggal 5 Desember 2019," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam membacakan laporan Baleg DPR di Rapat Paripurna DPR ke-6 tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
"Juga dihadiri panitia perancang UU DPD RI dapat kami laporkan bahwa berdasarkan rapat akhir mini fraksi yang disampaikan jubir masing-masing fraksi serta pendapat pemerintah menyetujui untuk melanjutkan hasil pembahasan penyusunan prolegnas untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI," sambungnya.
Adapun hal-hal yang disepakati dalam raker adalah sebagai berikut, Ibnu melanjutkan, jumlah Prolegnas RUU tahun 2020-2024 sebanyak 248 RUU sebagaimana terlampir. Kedua, 4 RUU carry over dengan rincian 3 RUU merupakan usulan pemerintah yaitu RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13/1985 tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
"Dan satu RUU usul DPR yaitu RUU perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu bara," urainya.
Kemudian, sambung Ibnu, 3 RUU masuk ke dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka yakniC RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU tentang Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Selain itu, Politikus PKB ini menambahkan, jumlah RUU Prolegnas Peioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dengan catatan yakni, RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari prolegnas prioritas tahun 2020 dan masuk longlist atas usulan dari Menteri Keuangan (Menkeu). Dan RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk menjadi RUU prioritas sebagaimana usulan dari Komisi XI DPR.
Kemudian, lanjut dia, RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati ditarik dari daftar prioritas 2020 dan menjadi long list atas permintaan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), RUU Perkoperasian, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 24/2003 tentang MK dan RUU tentang KKR masuk daftar kumulatif terbuka.
"Dan RUU tentang Perimbangan Pusat dan Daerag melubatkan DPD sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 65 Ayat 2 Nomor 15 Tahun 2019 juncto UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undang-undangan," tutupnya.
Kemudian, Ketua DPR sekaligus Pimpinan Sidang Puan Maharani menanyakan persetujuan Anggota DPR yang hadir. "Apakah laporan Badan Legislasi terhadap Prolegnas 2020-2024 dapat disetujui?," tanya Puan di kesempatan sama.
Lalu semua Anggota menjawab setuju. "Setuju ya," kata Puan sembari mengetuk palu tanda pengesahan.
(maf)