Dipimpin Agus Rahardjo dkk, KPK Jerat 608 Orang Koruptor

Selasa, 17 Desember 2019 - 13:37 WIB
Dipimpin Agus Rahardjo...
Dipimpin Agus Rahardjo dkk, KPK Jerat 608 Orang Koruptor
A A A
JAKARTA - Selama empat tahun masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk, Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) telah melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan, menyelesaikan 286 kasus hingga berkekuatan hukum tetap dan 383 kali melakukan eksekusi hukum.

"Dari seluruh fungsi yang kami jalankan, fungsi penindakan yang paling menyita perhatian," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Selasa (17/12/2019).

Dari upaya tersebut, KPK berhasil menjerat ratusan tersangka dengan berbagai macam perkara dan modus tindak pidana korupsi.

"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, KPK telah menangani perkara besar korupsi, misal pada tahun 2016, KPK melanjutkan penanganan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dimulai pada tahun 2014. (Baca Juga: DPR Pertanyakan Tujuan PPATK Ungkap Rekening Kasino Kepala Daerah)

Sejak tahun 2016-2019, KPK menetapkan sebanyak 12 tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

Sedangkan pada 2019, KPK mengembangkan perkara pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia (Persero) ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPI).

Perkara ini membutuhkan waktu lebih lama karena KPK perlu mengumpulkan banyak dokumen dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lintas negara.

Pada tahun yang sama tepatnya bulan Oktober, KPK menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana selaku pihak Swasta.

"Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara (asset recovery). Sampai saat ini KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 Miliar," katanya.

Selain menjerat perseorangan, KPK juga menjerat Korporasi dan telah menetapkan enam tersangka koorporasi selama tahun 2017-2019.

"KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka. Penetapan tersangka pertama kali dilakukan pada tahun 2017 dengan menetapkan PT DGI dalam TPK Pembangunan RS Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009- 2011," ungkapnya.

Selain bekerja sama dengan lembaga-lembaga di dalam negeri, KPK juga menggandeng beberapa institusi penegak hukum yang ada di luar negeri, khususnya dengan CPIB di Singapura dan SFO di Inggris.

Untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), saat ini KPK telah mengirimkan surat kepada SES NCB-Interpol Indonesia.

Dalam surat tersebut KPK meminta bantuan pencarian melalui Red Notice untuk dua tersangka yang tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Di sektor migas, tahun ini KPK memulai penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero)

"Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen KPK dalam mendukung pemerintah dalam menciptakan sektor migas yang bersih dari korupsi dan bisa bermanfaat untuk sebesar-besar kepentingan rakyat," tuturnya.

Sekadar informasi, KPK periode kepemimpinan Agus Rahardjo akan berahir dalam beberapa hari ke depan. Pimpinan KPK selanjutnya dipimpin oleh Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6340 seconds (0.1#10.140)