Pemerintah Bentuk Provinsi untuk Ibu Kota Negara Baru
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dipastikan membentuk provinsi baru untuk kawasan ibukota negara baru. Sehingga dipastikan ibu kota negara baru akan ada di luar Provinsi Kalimantan Timur.
"Provinsi baru,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bapppenas) Suharso Monoarfa kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
(Baca juga: Jokowi Kesal Banyak Proyek Pusat Tak Ditindaklanjuti Daerah)
Dia mengatakan, bahwa provinsi baru tersebut akan memiliki luas 256 ribu hektare. Dimana di dalamnya akan ada kawasan khusus pemerintahan yang dipimpin oleh city manager.
"Kawasan pemerintahan seluas 56 ribu hektare dipimpin oleh city manager. Di luar kawasan ini adalah kawasan otonomi berbentu provinsi," ungkapnya.
Lebih lanjut politikus PPP ini mengatakan, dalam pembentukan provinsi tidak akan mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Seperti diketahui salah syarat pembentukan provinsi baru adalah minimal memiliki lima kabupaten/kota. Hal ini diatur di dalam UU No.23/2014 tentang Pemda.
"Dikecualikan dari ketentuan tersebut. Akan diperjelas melalui UU Ibu Kota Negara nantinya," tuturnya.
Namun begitu sebelum ib ukota negara baru resmi difungsikan, dia mengatakan pemerintah akan membentuk Badan Otorita Pembangunan Ibu Kota Baru melalui peraturan presiden (Perpres). Nantinya, akan ada jabatan Kepala Badan Otorita Pembangunan Ibukota Negara yang posisinya akan setingkat dengan menteri.
"Provinsi baru,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bapppenas) Suharso Monoarfa kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
(Baca juga: Jokowi Kesal Banyak Proyek Pusat Tak Ditindaklanjuti Daerah)
Dia mengatakan, bahwa provinsi baru tersebut akan memiliki luas 256 ribu hektare. Dimana di dalamnya akan ada kawasan khusus pemerintahan yang dipimpin oleh city manager.
"Kawasan pemerintahan seluas 56 ribu hektare dipimpin oleh city manager. Di luar kawasan ini adalah kawasan otonomi berbentu provinsi," ungkapnya.
Lebih lanjut politikus PPP ini mengatakan, dalam pembentukan provinsi tidak akan mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Seperti diketahui salah syarat pembentukan provinsi baru adalah minimal memiliki lima kabupaten/kota. Hal ini diatur di dalam UU No.23/2014 tentang Pemda.
"Dikecualikan dari ketentuan tersebut. Akan diperjelas melalui UU Ibu Kota Negara nantinya," tuturnya.
Namun begitu sebelum ib ukota negara baru resmi difungsikan, dia mengatakan pemerintah akan membentuk Badan Otorita Pembangunan Ibu Kota Baru melalui peraturan presiden (Perpres). Nantinya, akan ada jabatan Kepala Badan Otorita Pembangunan Ibukota Negara yang posisinya akan setingkat dengan menteri.
(maf)