KPK Absen, Sidang Praperadilan Kasus Suap Proyek Meikarta Ditunda

Senin, 16 Desember 2019 - 16:18 WIB
KPK Absen, Sidang Praperadilan...
KPK Absen, Sidang Praperadilan Kasus Suap Proyek Meikarta Ditunda
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Bartholomeus Toto (BTO), hari ini. Toto menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang ditunda dikarenakan pihak Termohon yakni KPK tidak bisa hadir dalam sidang tersebut. KPK pun pun mengirimkan surat ke PN Jaksel meminta penundaan sidang selama empat minggu.

Menanggapi itu, Kuasa hukum Toto, Ahmad Masyhud mengaku keberatan jika sidang ditunda selama empat pekan. Ia meminta agar sidang dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2020.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sudjarwanto yang mengadili perkara ini pun memutuskan sidang ditunda hingga 6 Januari 2020. Hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan.

"Sidang ditunda Hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena Termohon tidak hadir," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

Usai diputus sidang dilanjutkan 6 Januari 2020, kuasa hukum Toto, Masyhud meminta agar pihak KPK dapat hadir. Dirinya juga berharap agar hakim dapat bersikap objektif dalam mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan ini.

"Harapannya jelas ya kita hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kita tetap pada rulesnya. Karena ini upaya hukum yang kita jalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kita sampaikan," kata Masyhud saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Toto membantah seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp10 miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Dirinya menganggap penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

"Kasus saya ini kan buka OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang," kata Toto usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Kamis (12/12/2019).

Selain itu, Toto juga menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Lalu, Toto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta oleh KPK. Toto dalam gugatannya juga meminta agar segera dibebaskan dari tahanan.

Permohonan praperadilan Toto terdaftar pada Rabu 27 September 2019, dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)