Mukernas V PPP Tetapkan Muktamar Digelar Seusai Pilkada 2020
A
A
A
JAKARTA - PPP merampungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) V di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, kemarin. Dalam forum tersebut diputuskan bahwa Muktamar IX akan digelar setelah Pilkada Serentak 2020. Partai Kakbah itu juga mengeluarkan rekomendasi politik strategis.
Ketua Panitia Mukernas V PPP Achmad Baidowi mengatakan, peserta mukernas sepakat muktamar dilaksanakan setelah pilkada serentak selesai digelar pada September 2020. “Normalnya, muktamar baru digelar 2021, tapi kami percepat pada 2020. Namun menunggu pilkada,” terang dia saat konferensi pers kemarin.
Menurutnya muktamar dilakukan setelah pilkada agar tidak mengganggu proses konsolidasi organisasi, khususnya di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang akan mengikuti pilkada. PPP akan fokus memenangi pilkada. Tidak ada agenda besar lain selain persiapan pilkada. Setelah pilkada, partainya baru akan menggelar muktamar. “Setelah pilkada, hanya tinggal muktamar saja,” terang dia. Berdasarkan UU Pilkada, hanya ada satu pilkada serentak, yaitu Pilkada 2020 sebelum Pemilu 2024.
Awiek-sapaan akrab Achmad Baidowi-mengatakan, selain keputusan soal muktamar, pihaknya juga mengeluarkan rekomendasi. Di antaranya, Mukernas V PPP meminta DPP dan seluruh pengurus DPW, DPC agar mempersiapkan organisasi kepartaian dan dan menyiapkan kaderkader terbaik yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas untuk menghadapi pilkada tahun depan.
Mukernas juga memerintahkan DPW dan DPC untuk mengoptimalkan penggunaan dana bantuan politik (banpol) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2018 Pasal 9. “Yang mengedepankan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas,” papar Wakil Ketua Baleg DPR RI itu.
Selain itu mukernas meminta DPW dan DPC meningkatkan kuantitas dan kualitas kader perempuan, baik melalui Wanita Persatuan Pembangunan (WPP), bidang pemberdayaan perempuan di setiap jenjang kepengurusan partai maupun melalui ormas Islam dan organisasi perempuan lainnya, yaitu dengan mengalokasikan 30% banpol untuk kegiatan pendidikan politik perempuan, menempatkan nomor urut 1 pada pencalegan, pada kepengurusan harian di semua tingkatan dan jabatan publik lainnya.
Ketua DPP PPP Lena Maryana Mukti mengatakan, dana bantuan politik dialokasikan untuk meng-upgrade pemberdayaan perempuan karena penempatan perempuan 30% dalam UU Pemilu dan penempatan 1 di antara 3 caleg itu membutuhkan sumber daya yang siap. “Jadi bukan asal comot dan menguatkan oligarki maupun dinasti politik,” sebutnya.
Walaupun representasi perempuan naik menjadi 20%, tetapi perempuan yang duduk di parlemen masih perlu di-upgrade. Sebab selama ini mereka tidak diberi kesempatan yang cukup untuk menempa dirinya bersama dengan politisi yang lain.
Awiek menambahkan, Mukernas V juga mendorong Fraksi PPP DPR RI bersama pemerintah dan fraksi lainnya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Permasyarakatan, serta 3 Omnibus Law, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Pajak untuk meningkatkan Perekonomian, RUU Ibu Kota Negara.
“Kami juga meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali sistem pemilu serentak serta penerapan kembali sistem penetapan kursi berdasarkan kuota hare dan penetapan calon terpilih berdasarkan sistem proporsional tertutup,” urainya.
Ketua Panitia Mukernas V PPP Achmad Baidowi mengatakan, peserta mukernas sepakat muktamar dilaksanakan setelah pilkada serentak selesai digelar pada September 2020. “Normalnya, muktamar baru digelar 2021, tapi kami percepat pada 2020. Namun menunggu pilkada,” terang dia saat konferensi pers kemarin.
Menurutnya muktamar dilakukan setelah pilkada agar tidak mengganggu proses konsolidasi organisasi, khususnya di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang akan mengikuti pilkada. PPP akan fokus memenangi pilkada. Tidak ada agenda besar lain selain persiapan pilkada. Setelah pilkada, partainya baru akan menggelar muktamar. “Setelah pilkada, hanya tinggal muktamar saja,” terang dia. Berdasarkan UU Pilkada, hanya ada satu pilkada serentak, yaitu Pilkada 2020 sebelum Pemilu 2024.
Awiek-sapaan akrab Achmad Baidowi-mengatakan, selain keputusan soal muktamar, pihaknya juga mengeluarkan rekomendasi. Di antaranya, Mukernas V PPP meminta DPP dan seluruh pengurus DPW, DPC agar mempersiapkan organisasi kepartaian dan dan menyiapkan kaderkader terbaik yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas untuk menghadapi pilkada tahun depan.
Mukernas juga memerintahkan DPW dan DPC untuk mengoptimalkan penggunaan dana bantuan politik (banpol) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2018 Pasal 9. “Yang mengedepankan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas,” papar Wakil Ketua Baleg DPR RI itu.
Selain itu mukernas meminta DPW dan DPC meningkatkan kuantitas dan kualitas kader perempuan, baik melalui Wanita Persatuan Pembangunan (WPP), bidang pemberdayaan perempuan di setiap jenjang kepengurusan partai maupun melalui ormas Islam dan organisasi perempuan lainnya, yaitu dengan mengalokasikan 30% banpol untuk kegiatan pendidikan politik perempuan, menempatkan nomor urut 1 pada pencalegan, pada kepengurusan harian di semua tingkatan dan jabatan publik lainnya.
Ketua DPP PPP Lena Maryana Mukti mengatakan, dana bantuan politik dialokasikan untuk meng-upgrade pemberdayaan perempuan karena penempatan perempuan 30% dalam UU Pemilu dan penempatan 1 di antara 3 caleg itu membutuhkan sumber daya yang siap. “Jadi bukan asal comot dan menguatkan oligarki maupun dinasti politik,” sebutnya.
Walaupun representasi perempuan naik menjadi 20%, tetapi perempuan yang duduk di parlemen masih perlu di-upgrade. Sebab selama ini mereka tidak diberi kesempatan yang cukup untuk menempa dirinya bersama dengan politisi yang lain.
Awiek menambahkan, Mukernas V juga mendorong Fraksi PPP DPR RI bersama pemerintah dan fraksi lainnya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Permasyarakatan, serta 3 Omnibus Law, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Pajak untuk meningkatkan Perekonomian, RUU Ibu Kota Negara.
“Kami juga meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali sistem pemilu serentak serta penerapan kembali sistem penetapan kursi berdasarkan kuota hare dan penetapan calon terpilih berdasarkan sistem proporsional tertutup,” urainya.
(don)