Pemerintah Gandeng KAHMI Sosialisasikan RUU Omnibus Law

Minggu, 15 Desember 2019 - 17:47 WIB
Pemerintah Gandeng KAHMI...
Pemerintah Gandeng KAHMI Sosialisasikan RUU Omnibus Law
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto Pemerintah akan menggandeng Korps Alumni HMI (KAHMI) untuk menyosialisaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law demi menyebarkan informasi yang lebih luas mengenai UU tersebut.

"KAHMI, sebagai organisasi alumni HMI, berada di mana-mana seluruh Indonesia. Kami tadi sudah bersepakat dengan KAHMI, nanti kita akan bekerja sama rencana mensosialisasikan dua RUU Omnibus Law," papar Airlangga di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KAHMI, di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Selain Airlangga Hartarto, acara yang diselenggarakan Majelis Nasional KAHMI dengan tema “Memperkokoh Peran KAHMI Menuju Indonesia Maju” ini juga dihadiri Menpora Zainuddin Amali, politisi senior Partai Golkar Akbar Tanjung, Profesor Siti Zuhro, pengamat ekonomi INDEF Enny Sri Hartarti, dan ratusan pengurus wilayah KAHMI seluruh Indonesia.

"Pemerintah punya program yang tentunya perlu dukungan dari masyarakat luas terkait dengan program Omnibus Law, ada dua paket yaitu RUU Cipta Lapangan kerja dan kedua RUU soal perpajakan," papar Airlangga.

Airlangga juga memaparkan salah satu kemudahan yang akan diatur RUU Omnibus Law adalah kemudahan bagi UMKM untuk membuat Perusahaan Terbuka (PT).

"UMKM bisa buat PT sendirian, tanpa perlu berdua. Upah bagi tenaga kerja UMKM dibebaskan dari ketentuan upah minimum," papar Airlangga.

Selain kemudahan bagi UMKM, Airlangga menyebut, perusahaan yang berinvestasi pada riset, penelitian, dan pengembangan di universitas akan diberikan insentif pajak 300 persen.

"Kalau ada yang keluarkan biaya riset, penelitian, dan pengembangan di universitas Rp1 miliar kita bebaskan pajak mereka Rp3 miliar," ucapnya.

Kemudahan lainnya adalah sanksi bagi perusahaan tidak lagi dikenakan sanksi pidana, tapi hanya sanksi administrasi.

Pemerintah tengah menyusun 2 RUU Omnibus Law untuk pertumbuhan ekonomi. Omnibus Law sendiri adalah metode pembentukan undang-undang yang mengatur dan melebur berbagai aturan multisektor dalam satu UU.

Nantinya, UU Omnibus Law ini mampu merevisi dan mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain. Tujuannya agar lebih strategis untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.

Setidak ya ada 82 dengan 1.194 pasal yang akan dilebur menjadi dua RUU Omnibus Law, RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

Di dalam RUU Cipta Lapangan Kerja terdapat 11 klaster, yang meliputi penyederhanaan perizinan, persiapan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, adminisrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Sedangkan di RUU Perpajakan ada enam kluster meliputi pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8074 seconds (0.1#10.140)