Wapres Ma’ruf Amin: Birokrasi Harus Proaktif Mengatasi Permasalahan
Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:41 WIB
loading...
Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin mengatakan birokrasi mengungkapkan Kemenpan RB dan stakeholder tengah merampungkan Perpres tentang penyeragaman penghasilan birokrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menargetkan penyederhanaan birokrasi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, selesai pada akhir tahun ini. Perubahan posisi dan jabatan tidak boleh merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak.
Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin mengatakan birokrasi mengungkapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan stakeholder tengah merampungkan peraturan presiden (Perpres) tentang penyeragaman penghasilan birokrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. (Baca juga: Tjahjo Blak-blakan Sebut 5 Gubernur Mulai Investasi Jadi Capres-Cawapres)
Ma’ruf Amin mengingatkan beleid itu harus sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. ASN yang terdampak dijamin dan diberikan kemudahan untuk pindah dari satu jabatan fungsional ke yang lainnya.
Perpindahan itu dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sehingga gerak kementerian atau lembaga semakin lincah. Perpres ini akan menjadi payung hukum agar penghasilan dan karir ASN tidak dirugikan.
Kemenpan RB telah mengeluarkan panduan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yakni mengurangi jabatan administrasi dan pengalihan jabatan administrasi ke fungsional. “Kemampuan birokrasi dapat bergerak dinamis jika memiliki struktur yang profesional. Jalur birokrasi dipersingkat dengan pemangkasan hierarki dan eselon,” ujar Ma’ruf Amin dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi, Selasa (11/8/2020).
Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin mengatakan birokrasi mengungkapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan stakeholder tengah merampungkan peraturan presiden (Perpres) tentang penyeragaman penghasilan birokrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. (Baca juga: Tjahjo Blak-blakan Sebut 5 Gubernur Mulai Investasi Jadi Capres-Cawapres)
Ma’ruf Amin mengingatkan beleid itu harus sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. ASN yang terdampak dijamin dan diberikan kemudahan untuk pindah dari satu jabatan fungsional ke yang lainnya.
Perpindahan itu dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sehingga gerak kementerian atau lembaga semakin lincah. Perpres ini akan menjadi payung hukum agar penghasilan dan karir ASN tidak dirugikan.
Kemenpan RB telah mengeluarkan panduan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yakni mengurangi jabatan administrasi dan pengalihan jabatan administrasi ke fungsional. “Kemampuan birokrasi dapat bergerak dinamis jika memiliki struktur yang profesional. Jalur birokrasi dipersingkat dengan pemangkasan hierarki dan eselon,” ujar Ma’ruf Amin dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi, Selasa (11/8/2020).