Solusi Kenaikan BPJS, Kelas III Tetap Bayar Rp25.000 Sisanya Disubsidi

Jum'at, 13 Desember 2019 - 11:31 WIB
Solusi Kenaikan BPJS,...
Solusi Kenaikan BPJS, Kelas III Tetap Bayar Rp25.000 Sisanya Disubsidi
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR bersama pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan (Menkes), Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS, dan DJSN akhirnya menemukan kata sepakat untuk mengatasi persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Solusi itu adalah memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI (penerima bantuan iuran) yang diproyeksikan tahun mendatang dan akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75/2019. Profit inilah yang akan digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III.

“Kami setuju alternatif dua, tetapi kami akan koordinasikan dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” tandas Dirut BPJS Fahmi Idris di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Sejumlah anggota Komisi IX DPR kemudian mempertanyakan apakah koordinasi dengan menkeu ini bisa membuahkan alternatif kedua atau akan putus lagi di jalan seperti sebelum-sebelumnya. Fahmi pun menegaskan bahwa BPJS bukan pihak regulator.

Karena itu, harus berkoordinasi atau memberitahukan keputusan ini terlebih dulu kepada menkeu. Dan karena ini tidak membutuhkan peraturan menkeu atau mengubah perpres, ujarnya, maka bisa dijalankan setelah koordinasi berlangsung.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo pun menjelaskan bahwa terkait dengan aset dan liabilitas BPJS Kesehatan sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87/2013. Di situ disebutkan bahwa dana yang dikelola ada dua yakni dana DJS dan dana BPJS secara corporate. Dan, dana itu menjadi kewenangan BPJS secara corporate. “Masalah pengelolaan subsidi dan segala macam, dengan Kemenkeu, BPJS akan koordinasikan dengan Kemenkeu,” paparnya.

Karena itu, lanjut Fahmi, begitu koordinasi dilakukan maka kebijakan ini sudah bisa dijalankan pada Januari 2020. “Hakikatnya kami bukan regulator, tapi kami sepakat atas opsi terbaik. Kami dengan menkes bisa komunikasikan dengan menkeu. Akhir tahun ada agenda dengan menkeu bahas agenda ke depan. Ini (keputusan) tidak menunda perpres. Peserta kelas III bisa tetap membayar Rp25.000 dan sisanya akan disubsidi,” paparnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansori Siregar mengatakan bahwa pihak pemerintah sudah memutuskan alternatif dua sebagai keputusan atas persoalan kenaikan BPJS Kesehatan. Jika teknisnya nanti di lapangan ada masalah maka diselesaikan nanti. Yang pasti sudah ada keputusan.

Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto memang sempat menawarkan tiga alternatif solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100% mulai Januari 2020 sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 75/2019.

“Alternatif pertama, usulan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) kelas III. Tapi kami masih menunggu kepastian jawaban menteri keuangan,” kata Terawan.

Alternatif kedua, lanjutnya, memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI (penerima bantuan iuran) yang diproyeksikan tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75/2019. “Profit ini digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III,” terangnya.

Alternatif ketiga, kata Terawan, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan DTKS (Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial), karena terdapat data PBI non-DTKS sejumlah 30.620.052 jiwa yang akan dinonaktifkan oleh mensos. “Rencana penonaktifan data PBI tersebut dapat dimanfaatkan untuk digantikan oleh peserta PBPU dan BP kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa,” paparnya.

Mantan kepala RSPAD Gatot Subroto ini melanjutkan bahwa proyeksi klaim rasio PBI berdasarkan Perpres 75/2019 yakni pada 2019 mencapai 117%. Kemudian pada 2020 mencapai 127,7% dan pada 2021 mencapai 138,4%. Dengan Perpres 75 Tahun 2019 ini, jumlah profit atau jumlah kelebihan bayar bisa dimanfaatkan sebagian untuk subsidi PBPU dan BP kelas III, sehingga tidak memengaruhi yang lainnya.

“Saya hanya menghitung klaim ratio dan profitnya. Saya sarankan diberi ke PBI untuk PBPU dan BP. Memang peranan BPJS dalam mengelola PBI, kami belum tahu masalahnya biar BPJS yang menjelaskan, saya hanya menghitung. Menurut saya, alternatif dua dan tiga yang paling rasional,” ujarnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0852 seconds (0.1#10.140)