Kasus Suap di ESDM, KPK Hati-hati Usut Melchias Markus Mekeng

Minggu, 08 Desember 2019 - 18:55 WIB
Kasus Suap di ESDM, KPK Hati-hati Usut Melchias Markus Mekeng
Kasus Suap di ESDM, KPK Hati-hati Usut Melchias Markus Mekeng
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR kurun 2018-2019 yang kini anggota Komisi XI dan Badan Anggaran Melchias Markus Mekeng dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak di Kementerian ESDM.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, KPK di era pimpinan periode 2015-2019 terus berupaya merampungkan sejumlah penyidikan kasus.

Di antaranya, tutur dia, kasus dugaan suap pengurusan proses penyelesaian (terminasi) permasalahan pemutusan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM.

Saut mengungkapkan, dalam kasus ini KPK memang telah menetapkan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap Rp5 miliar kepada terpidana mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (divonis 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik 3 tahun).

Saut memaparkan, dalam kasus dengan tersangka Samin Tan sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR kurun 2018-2019 Melchias Markus Mekeng sebagai saksi.

Berdasarkan laporan penyidik, Mekeng tidak hadir memenuhi beberapa kali panggilan tersebut. Saut menegaskan, meski pun Mekeng tidak hadir tapi penyidik terus melakukan pendalaman dan pengusutan atas dugaan keterlibatan Mekeng. Upaya tersebut juga dengan melihat keterangan saksi dalam penyidikan tersangka Samin Tan maupun fakta-fakta dan pertimbangan putusan terpidana Eni.

"Kalau sudah penyidikan kan tentu ada upaya. Tapi ini kan yang bersangkutan (Mekeng) masih saksi. Jadi kita hati-hati. Kita dalami keterangan Eni bahwa ada perintah dari yang bersangkutan (Mekeng) untuk membantu pengurusan penyelesain kontrak itu," tegas Saut saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/12/2019).

Mantan staf ahli kepala BIN ini membeberkan, KPK memperoleh kabar bahwa Mekeng telah berada di Indonesia dan menjadi Ketua Penyelenggara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar 2019. Sehari setelah Munas tersebut rampung, ujar Saut, penyidik mengagendakan pemeriksaan Mekeng pada Jumat (6/12/2019). Bagi KPK, ketidakhadiran Mekeng atas panggilan pemeriksaan merupakan bentuk dari sikap seseorang yang bukan negarawan.

"Biar saja publik yang menilai kenegaraannya (Mekeng). Sebaiknya memang harus datang. Sebaiknya kepentingan yang lebih besar itu dilihat. Kan hukum kepentingan yang lebih besar. Jadi sebaiknya memang datang," ungkap.

Saut mengatakan, ketidakhadiran Mekeng sampai berkali-kali jelas menutup kabut atas dugaan keterlibatan Mekeng. Mekeng juga tidak memanfaatkan waktu yang diberikan KPK untuk mengklarifikasi berbagai hal. Menurut Saut, untuk pemeriksaan Mekeng memang ada sejumlah hal yang ingin dikonfirmasi dan ditanyakan penyidik. Di antaranya keterangan saksi, fakta-fakta di penyidikan tersangka Samin Tan, dan fakta-fakta di persidangan terpidana Eni.

"Itu salah satu yang harus ditanyakan juga, harus diklarifikasi itu kan," bebernya.

Dia menambahkan, saat ini KPK belum memutuskan mengambil langkah hukum penjemputan paksa terhadap Mekeng. Musababnya status Mekeng masih sebagai saksi. Menurut Saut, penyidik akan membahas langkah berikutnya yang akan diambil. Kemungkinan bisa saja Mekeng akan dipanggil ulang.

"Nanti kita diskusikan dulu seperti apa. Karena itu (Mekeng) masih saksi," ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada Jumat (6/12/2019) penyidik mengagendakan pemeriksaan kelima bagi Mekeng sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Samin Tan. Tapi tutur Febri, Mekeng lagi-lagi tidak hadir tanpa keterangan. Febri mengungkapkan, langkah hukum selanjutnya terhadap Mekeng sedang dibahas oleh penyidik.

"Sampai saat ini belum ada keputusan. Nanti akan diinformasikan kembali kalau sudah ada informasinya. Yang jelas Jumat tanggal 6 Desember, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," ujar Febri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8468 seconds (0.1#10.140)