Dewan Pengawas KPK Sebaiknya Diisi Eks Komisioner KPK
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, mengusulkan agar Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diisi para aktivis antikorupsi dan mantan Komisioner KPK.
Hal itu untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. "Soal Dewas saya usulkan dari eks komisioner atau aktivis antikorupsi karena secara moral mereka bertanggungjawab terhadap pemberantasan korupsi," ujar Adi, Jumat (6/12/2019).
Menurut Adi, berdasarkan Undang-undang KPK hasil revisi, Dewas memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan hingga penyidikan KPK.
"Kalau berada di posisi Dewan Pengawas, dia bisa melihat proses penyidikan dan bagaimana mengungkap kasus korupsi dari dekat dan dia bisa ambil kebijakan, beri feedback dan masukan," jelasnya.
Menjadi Dewas, kata Adi, merupakan langkah paling mungkin dilakukan jika para aktivis antikorupsi maupun mantan Komisioner KPK masih ingin pemberantasan korupsi terus berjalan di Indonesia.
Pasalnya, upaya-upaya hukum untuk melawan UU KPK telah menemui jalan buntu. Menjadi Dewas merupakan paling mungkin dilakukan aktivis antikorupsi dan mantan Komisioner KPK ketimbang tetap berada di luar sistem dan terus melawan UU KPK yang baru.
"Ketimbang kita selalu mengutuk kegelapan, selalu tidak setuju dengan revisi UU KPK, sementara UU nya sudah otomatis berjalan maka harus ada hal moderat yang bisa dilakukan. Kalau bisa masuk di dalam kenapa tidak dilakukan. Kalau teman-teman aktivis ini bisa masuk ke inner circle KPK kenapa tidak dilakukan terutama untuk menetralisir pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat pemberantasan korupsi," tuturnya.
Hal itu untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. "Soal Dewas saya usulkan dari eks komisioner atau aktivis antikorupsi karena secara moral mereka bertanggungjawab terhadap pemberantasan korupsi," ujar Adi, Jumat (6/12/2019).
Menurut Adi, berdasarkan Undang-undang KPK hasil revisi, Dewas memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan hingga penyidikan KPK.
"Kalau berada di posisi Dewan Pengawas, dia bisa melihat proses penyidikan dan bagaimana mengungkap kasus korupsi dari dekat dan dia bisa ambil kebijakan, beri feedback dan masukan," jelasnya.
Menjadi Dewas, kata Adi, merupakan langkah paling mungkin dilakukan jika para aktivis antikorupsi maupun mantan Komisioner KPK masih ingin pemberantasan korupsi terus berjalan di Indonesia.
Pasalnya, upaya-upaya hukum untuk melawan UU KPK telah menemui jalan buntu. Menjadi Dewas merupakan paling mungkin dilakukan aktivis antikorupsi dan mantan Komisioner KPK ketimbang tetap berada di luar sistem dan terus melawan UU KPK yang baru.
"Ketimbang kita selalu mengutuk kegelapan, selalu tidak setuju dengan revisi UU KPK, sementara UU nya sudah otomatis berjalan maka harus ada hal moderat yang bisa dilakukan. Kalau bisa masuk di dalam kenapa tidak dilakukan. Kalau teman-teman aktivis ini bisa masuk ke inner circle KPK kenapa tidak dilakukan terutama untuk menetralisir pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat pemberantasan korupsi," tuturnya.
(cip)