Jaksa Beberkan Suap dan Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Rabu, 04 Desember 2019 - 18:20 WIB
Jaksa Beberkan Suap...
Jaksa Beberkan Suap dan Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
A A A
JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap dan gratifikasi dengan total sebesar Rp9,7 miliar.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Muh Asri Irwan dan Yadyn dengan anggota Roy Riady, Dormian, Agung Satrio Wibowo, dan Rikhi Benindo Maghaz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Jaksa Asri menuturkan, Nurdin Basirun bersama dengan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri menerima suap Rp45 juta dan SGD11.000.

Suap tersebut berasal dan bersumber dari tersangka pengusaha Kock Meng, pengusaha Johanes Kodrat dan terdakwa nelayan Abu Bakar. (Baca Juga: KPK Usut Pengusaha Lain Pemberi Uang ke Gubernur Kepri)

JPU Asri menegaskan, uang suap tersebut diberikan tiga orang tersebut dan diterima Nurdin agar Nurdin selaku Gubernur Kepri melakukan tiga perbuatan.

Pertama, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu, Kota Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.

Kedua, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima Atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare.

"Rencana memasukan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau," tegas JPU Asri.

Jika menggunakan kurs Bank Indonesia per 10 Juli 2019, maka uang sebesar SGD11.000 ekuivalen mencapai Rp115 juta. Jika dijumlahkan dengan Rp45 juta, maka total suap yang diterima Nurdin bersama Edy dan Budy sebesar Rp160 juta.

Jaksa Asri melanjutkan, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri telah melakukan serangkaian perbuatan pidana berupa penerimaan gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp4.228.500.000. Uang gratifikasi tersebut berasal dari dua orang pengusaha, delapan perusahaan, dan 24 orang pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Dia mengungkapkan, pemberian gratifikasi dari pengusaha dan perusahaan berhubungan dengan penerbitan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi, dan Izin Pelaksanaan Reklamasi.

"Penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Gubernur Kepri dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima pemberian (gratifikasi) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," tutur Asri.

Dia mengungkapkan, penerimaan gratifikasi dari para pengusaha dan perusahaan selaku investor terjadi kurun 2016 hingga 2019. Para investor tersebut mengurus izin-izin melalui Edy Sofyan, Budy Hartono dan Juniarto alias Yon (ajudan Gubernur Kepri).

Para investor yang memberikan gratifikasi tersebut yakni pertama, Hartono alias Akau (pengusaha sekaligus pemilik Kawasan dan Pelabuhan Khusus Harbour Bay) Rp120 juta di mana Rp50 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip untuk PT TRI Tunas Sinar Benua pada 2018. Kedua, dari PT Bintan Hotels Rp20 juta terkait penerbitan izin prinsip PT Bintan Hotels pada sekitar November 2019.

Ketiga, dari PT Labun Buana Asri Rp20 juta terkait dengan penerbitan izin prinsip PT Labun Buana Asri pada sekitar Desember 2018. Keempat, dari Damai Grup (PT Damai Eco Wisata) Rp50 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT Damai Eco Wisata pada sekitar Desember 2018. Kelima, dari PT Barelang Elektrindo Rp70 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT Barelang Elektrindo pada sekitar April 2019.

Keenam, dari PT Marcopolo Shipyard sekitar Rp70 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT Marcopolo Shipyard pada sekitar April 2019.

Ketujuh, dari PT Adventure Glamping sekitar Rp70 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT Adventure Glamping pada sekitar Juni 2019. Kedelapan, dari dua perwakilan perusahaan sejumlah Rp140 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip. Kesembilan, dari Komisaris Utama Panbil Group Johannes Kennedy Aritonang Rp250 juta.

"Penerimaan uang dari Johannes Kennedy Aritonang sehubungan dengan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun dibawah bendera PT Jaya Annurya Karimun dan izin prinsip PT Jaya Annurya Karimun, izin lokasi reklamasi PT Jaya Annurya Karimun, dan izin reklamasi PT Jaya Annurya Karimun pada sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2019," ucap JPU Asri.

Jaksa Dormian membeberkan, 24 orang pejabat OPD di lingkungan Pemprov Kepri yang memberikan gratifikasi di antaranya, yakni Martin Luther Maromon selaku Kepala Biro Umum Pemprov Kepri sebesar Rp1,437 miliar dalam tujuh tahap untuk sejumlah kebutuhan dan kepentingan Nurdin. Kedua, Amjon selaku Kepala Dinas ESDM Rp10 juta terkait keperluan Hari Raya Nurdin yang merupakan pemberian rutin.

Ketiga, Abu Bakar selaku Kepala Dinas PUPR sejumlah Rp1,055 miliar yang bersumberkan dari pemberian fee proyek sejak 2017 hingga 2019. Keempat, Yerri Suparna selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rp170 juta terkait persetujuan tapak di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2018.

"TS Arif Fadillah selaku Sekretaris Daerah sejumlah Rp32 juta yang merupakan pemberian rutin kepada masyarakat atas permintaan terdakwa," ungkap JPU Dormian.

Dia melanjutkan, keenam, Zulhendri selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rp43 juta sebagai pemberian rutin untuk kegiatan Nurdin sejak 2017 hingga 2019. Ketujuh, Ahmad Nizar selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan sejumlah Rp4,6 juta sebagai pemberian rutin untuk kegiatan Nurdin.

Kedelapan, Tagor Napitupulu selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp10 juta yang merupakan pemberian bantuan kepada Gereja HKBP Batam atas perintah Nurdin pada 2018. Kesembilan, Sardison selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil sejumlah Rp9 juta untuk mendukung kegiatan Nurdin sejak 2018 sampai dengan 2019.

Kesepuluh, Tjetjep selaku Kepala Dinas Kesehatan sejumlah Rp144 juta untuk mendukung kegiatan Nurdin sejak 2016 sampai 2019. Kesebelas, Maifrizon selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Rp59 juta untuk mendukung kegiatan Nurdin sejak 2017 sampai 2019.

Keduabelas, Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu sejumlah Rp20 juta untuk mendukung kegiatan Nurdin sejak 2017 hingga 2018. Ketiga belas, Aripin selaku Kepala Dinas Pendidikan Rp60 juta untuk mendukung kegiatan hari Raya Nurdin pada 2018.

Berikutnya, lanjut Jaksa Dormian, Nilwan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Rp110 juta yang berasal dari hasil pemotongan SP2D tahun 2016-2019.

Kelima belas, Naharuddin selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Rp10 juta untuk Open House Hari Raya Nurdin pada 2018.

Keenam belas, Andri Rizal selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp55 juta untuk mendukung kegiatan dan keperluan pribadi Nurdin sejak 2018 sampai 2019. Ketujuh belas, Lamidi selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp13,4 juta untuk kegiatan Nurdin di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2018 sampai 2019.

Kedelapan belas, Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Rp23 juta untuk kegiatan Nurdin di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2017 sampai 2019. Kesembilan belas, Reni Yusneli selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Rp20 juta untuk kegiatan Safari Ramadhan Nurdin pada 2019. Keduapuluh, Buralimar selaku Kepala Dinas Pariwisata Rp100 juta untuk kegiatan Nurdin di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah dari tahun 2017 sampai 2019.

Jaksa Dormian menggariskan, selain penerimaan-penerimaan gratifikasi di atas tadi ternyata masih ada juga penerimaan lain yang diterima oleh Nurdin.

Dia mengungkapkan, sebelumnya saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja dan di rumah dinas Gubernur yang ditempati Nurdin, tim KPK juga telah menemukan dan menyita uang tunai berupa mata uang rupiah dan mata uang asing dengan total sejumlah Rp3,2 miliar, SGD150.963, 407 ringgit Malaysia, dan USD34.803. Penggeledahan berlangsung pada 12 Juli 2019.

"Uang-uang yang ditemukan tersebut diduga merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa sejak tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019," kata Jaksa Dormian.

Jika menggunakan kurs BI tertanggal 12 Juli 2019, maka SGD150.963 ekuivalen Rp1,6 miliar dan USD34.803 ekuivalen Rp494 juta. Bila dua hasil ekuivalen dijumlahkan dengan Rp3,2 miliar maka total yang disita dari penggeledahan tadi sejumlah Rp5,3 miliar.

Apabila dijumlahkan uang suap Rp160 juta, gratifikasi Rp4,2 miliar dan penerimaan lain sebagai gratifikasi Rp5,3 miliar maka nilai total uang yang diterima Nurdin yakni Rp9,7 miliar.

Atas dakwaan JPU, Nurdin Basirun dan tim penasihat hukumnya memastikan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto menetapkan penundaan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi pada 11 Desember 2019.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)