Indonesia Halal Watch: BPJPH Tak Siap Berikan Layanan Sertifikasi Halal

Rabu, 04 Desember 2019 - 16:30 WIB
Indonesia Halal Watch:...
Indonesia Halal Watch: BPJPH Tak Siap Berikan Layanan Sertifikasi Halal
A A A
TOKYO - Indonesia Halal Watch (IHW) mengajak semua pelaku usaha makanan, minuman, obat, kosmetika dan barang gunaan khususnya UKM untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menjelaskan, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia mulai 17 Oktober 2019 mewajibkan sertifikasi halal kepada semua produk yang masuk dan beredar sesuai amanat Pasal 4 dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

”Para pelaku usaha di klaster ini jumlahnya menurut data statistik dan dari Kementerian Koperasi jumlahnya ada 56 juta UMKM, dengan asumsi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman sebanyak 40 juta UMKM,” katanya saat kunjungan IHW ke kantor Japan Indonesia Economic Consultan Ltd di Azabu Plaza 1 Chome-2-18 Mita, Minato City, Tokyo, Japan dalam rangka menyongsong Olimpiade Tokyo 2020.

Ikhsan menjelaskan, para UKM ini pada umumnya sangat rentan pembiayaan. Untuk itu, diperlukan bantuan dari pemerintah bukan hanya biaya sertifikasinya akan tetapi pendampingan. ”Pada Oktober lalu, IHW telah melakukan kegiatan pendampingan dan advokasi dan ternyata mereka sangat senang mendapatkan pendampingan untuk memperoleh Sertifikasi Halal dari Indonesia Halal Watch,” katanya.

Salah satu kelompok usaha yang mendapat pendampingan adalah Ketua Komunitas UKM Alisa Khadijah ICMI Sugih Harjo. ”Mereka sangat senang anggotanya memperoleh pendampingan dan pembiayaan untuk mengurus sertifikasi halal dari Indonesia Halal Watch. Pendampingan ini diharapkan terus diberikan untuk anggota yang lain,” ucapnya.

Di sisi lain, Ikhsan menilai, ada ketidaksiapan BPJPH saat proses pendampingan UKM dalam mendaftarkan sertifikasi halal di antaranya, pendaftaran sertifikasi halal kepada BPJPH dilakukan pada bagian PTSP. Kondisi PTSP sendiri terlihat tidak siap untuk menerima pendaftaran sertifikasi halal. Terbukti dengan tidak adanya form informasi dan form pendaftaran di PTS.

Selain itu, PTSP belum siap menerima pendaftaran karena seharusnya pendaftaran dilakukan melalui website atau online. Media pendaftaran sampai sekarang belum bisa di akses untuk waktu yang tidak dapat ditentukan, seperti yang disampaikan Ade Marmita petugas PTSP.

”Mereka juga menjelaskan waktu pengurusan sertifikasi halal belum bisa ditentukan karena Permenag belum diterbitkan. Kami mengeluhkan tidak adanya sosialisasi yang konkret berkaitan dengan persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi, sebagaimana yang disampaikan oleh Deny dan William anggota Indonesia Halal Watch yang mendampingi ibu-ibu pengusaha Alisa Khadijah, karena hanya mencantum persyaratan bagi PT dan tidak mencantumkan persyaratan bagi UKM. Sementara sertifikasi halal diwajibkan juga bagi UKM,” ucapnya

Tidak hanya itu, ketidaksiapan PTSP BPJPH juga terlihat dengan ketidakpahaman pegawai PTSP secara keseluruhan karena hanya beberapa orang yang bisa menjelaskan berkaitan dengan skema pendaftaran ini.

”Kami berharap untuk di masa yang akan datang BPJPH telah siap, mengingat LPPOM MUI saat ini sudah tidak diberikan kewenangan lagi untuk menerima pendaftaran sertifikasi halal. Sejak registerasi online ditutup oleh LPPOM MUI sampai hari ini belum ada satupun penyerahan berkas pendaftaran Sertifikasi halal dari BPJPH kepada LPPOM sebagai LPH,” katanya.

Artinya terjadi kevakuman dan kemandegan proses sertifikasi halal, padahal ini seharusnya tidak boleh terjadi karena menunjukkan diskontinuitas bagi pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan baru, perpanjangan maupun pengembangan. Keadaan ini sangat merugikan pelaku usaha.

Dia menambahkan, saat ini terdapat persoalan yang serius dalam implementasi UUJPH. Dunia usaha wajib memperoleh sertifikasi halal untuk semua produknya, sementara pelaku usaha UMKM yang jumlahnya jutaan kurang memiliki kemampuan untuk membiayai sendiri sertifikasi halal, belum lagi kesiapan LPH lainnya dan kesediaan puluhan ribu auditor halal yang diperlukan dalam waktu dekat serta infrastruktur organisasi BPJPH yang harus ada di empat provinsi.

”Ini semua sangat memberatkan anggaran Negara, padahal negara sedang tertekan keuangannya karena harus menalangi kerugian BPJS Kesehatan yang mencapai Rp21.16 triliun lebih per Oktober tahun ini,” katanya.

Dia menjabarkan, kalkulasi pembiayaan produk UKM yang wajib disubsidi negara dengan perhitungan sebagai berikut, biaya pendafataran sertifikasi halal kepada UKM ditetapkan Rp200.000 maka nominal per bulan total untuk anggaran sertifikasi UMK adalah Rp66 miliar sehingga subsidi yang harus ditanggung pemerintah 90% yaitu sebesar Rp60 miliar.

Lalu, apabila biaya pemeriksaan dan pengujian produk kepada UKM sebesar Rp2,5 juta maka nominal per bulan total untuk UMK adalah sebesar Rp833 miliar. Sehingga subsidi yang harus ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp750 miliar.

Selanjutnya, apabila biaya pelatihan dan uji kompentensi penyelia halal kepada UKM sebesar Rp3 juta maka maka nominal per bulan total untuk UMK adalah sebesar Rp60 triliun sehingga subsidi yang harus ditanggung pemerintah adalah Rp54 triliun.

Apabila ditambah estimasi biaya gaji pemeriksa registrasi dan gaji pengawas JPH masing-masing sebesar Rp1 triliun maka total beban biaya sertifikasi halal yang harus dikeluarkan pemerintah adalah Rp56 triliun.

”Tentu ini sangat membebani keuangan dan anggaran negara, sebagai konsekuensi negara mewajibkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, maka negara wajib membiayai sertifikasi Halal produk UKM. Sebagai wujud negara hadir, jadi tidak hanya mewajibkan saja, karena pasti akan membebani Pelaku Usaha, khususnya UKM,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)