Kejar Target, Kemenag Beri Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK
Sabtu, 19 Maret 2022 - 15:40 WIB
loading...
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pengajuan program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis. Foto/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pengajuan program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis. Hal ini dilakukan guna menggenjot 10 juta produk halal tahun 2022.
Baca juga: Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, Program Sehati akan dimulai pada bulan Maret ini hingga Desember 2022 yang berlaku sepanjang tahun. Pihaknya juga akan memprioritaskan para Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mendaftar dalam program tersebut.
"Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," ujar Aqil dalam keterangan resminya, Sabtu (19/3/2022).
![Kejar Target, Kemenag Beri Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK]()
Aqil mengatakan kuota tersebut hanya di diberikan kepada UMK yang memenuhi syarat untuk dapat melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk dapat self declare, setidaknya UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare," kata dia.
Baca juga: Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, Program Sehati akan dimulai pada bulan Maret ini hingga Desember 2022 yang berlaku sepanjang tahun. Pihaknya juga akan memprioritaskan para Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mendaftar dalam program tersebut.
"Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," ujar Aqil dalam keterangan resminya, Sabtu (19/3/2022).

Aqil mengatakan kuota tersebut hanya di diberikan kepada UMK yang memenuhi syarat untuk dapat melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk dapat self declare, setidaknya UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare," kata dia.
Lihat Juga :