Sertifikasi Majelis Taklim, Negara Diminta Tak Terlampau Jauh

Rabu, 04 Desember 2019 - 16:03 WIB
Sertifikasi Majelis...
Sertifikasi Majelis Taklim, Negara Diminta Tak Terlampau Jauh
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim dinilai terlalu berlebihan karena mengurusi hal-hal teknis soal majelis taklim. Karena itu, negara dalam hal ini Menteri Agama (Menag) tidak terlampau jauh mengurusi urusan umat.

Anggota Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong menjelaskan, PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim ini terkait pengaturan kelembagaan agar semua majelis taklim itu diharuskan mendaftar dengan alasan, untuk pembinaan dan bantuan dana dari pemerintah.

Menurutnya, apapun alasannya PMA itu terlampau jauh, berlebihan dan juga tidak pada tugas pokok untuk melakukan konsolidasi terhadap dakwah dan kegiatan yang bersifat keagamaan.

"Maka saran saya PMA itu dicabut saya, karena itu tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kemenag. Yang saya kira mendapatkan tantangan yang cukup besar dari masyarakat," kata Ali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"Karena selama ini Majelis Taklim itu sudah lama dan berjalan dengan baik dan tidak ada bukti yang meyakinkan dan bukti yang membenarkan bahwa di situ ada radikalisme. Dan negara terlampau jauh mengurus hal-hal yang bersifat teknis," sambungnya.

Politikus PAN ini melihat, Kemenag juga akan kesulitan jika semua majelis taklim ini harus terdaftar dan semuanya harus dibina, bisa dibayangkan ada berapa jumlah majelis taklim itu.
Menurutnya, dalam satu kecamatan saja bisa ada lebih dari 10 majelis taklim, bisa dibayangkan berpaa jumlah majelis taklim secara nasional. Bagaimana pemerintah bisa mengatur semuanya.

"Nah itulah ada aspek kesulitan teknis dari sisi prosedural dan sekaligus juga tujuan pembinaan tidak tercapai karena masih banyak tugas Kemenag," ujarnya.

Menurut Ali, banyak tugas Kemenag yang perlu dilakukan seperti pendidikan dan pembinaan umat juga harus dilakukan. Khususnya, banyak juga sekolah keagamaan yang belum tertangani dengan baik, baik itu sekolah Islam maupun sekolah non Islam di daerah-daerah yang mesti diurus.

Kemudian, pembinaan internal umat beragama, antar umat beragama dan antar umat beragama dan pemerintah. Hal itu juga mesti dilakukan karena bagian dari tugas Menag. Jadi, pemerintah jangan mengurus hal-hal yang bukan urusannya.

Majelis taklim cukup diurus oleh pemerintah daerah. "Kalau ada bantuan pun bantuan yang sifatnya bantuan yang ditugaskan kepada pemda setempat. Jadi saya kira menteri agama jangan terlampau mengurusi hal-hal yang kelompok kecil lah," tegasnya.

"Itu kan hal yang sudah biasa, tujuan majelis taklim itu kan membangun di silaturahim, dan itu adalah budaya beragama, dan negara dalam konteks Kemenag jangan terlampau curiga dengan umat," tambahnya.

Karena itu kata dia, Komisi VIII DPR akan mempertanyakan ini kepada Menag Fachrul Razi dalam Rapat Kerja (Raker) mendatang. "Nanti akan kita sampaikan karena banyak masyarakat resah. Jangan-jangan itu nanti menjadi arus balik bahwa itu tidak ada kegiatan di masyarakat, pemerintah yang rugi juga," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)