Kemenko Polhukam Sebut Ada 13.863 Pengungsi Luar Negeri di Indonesia

Rabu, 04 Desember 2019 - 13:41 WIB
Kemenko Polhukam Sebut...
Kemenko Polhukam Sebut Ada 13.863 Pengungsi Luar Negeri di Indonesia
A A A
JAKARTA - Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Brigjen Pol Chairul Anwar mengungkapkan, di Indonesia saat ini terdapat kurang lebih 13.863 pengungsi dari luar negeri yang terdiri dari 3.278 pencari suaka, dan 10.585 pengungsi.

“Dari jumlah tersebut, kurang lebih 60% berasal dari Afghanistan dan sebanyak 8.138 pengungsi ditampung di rumah detensi imigrasi di bawah bantuan International Organization for Migration (IOM),” kata Chairul saat bertemu dengan delegasi dari Kementerian Luar Negeri Turki di Ankara, dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews (4/12/2019).

Menurut dia, mereka ditampung di community house di bawah bantuan IOM, baik kebutuhan akomodasi, kebutuhan dasar hidup mereka, pendidikan dan kesehatan.

Saat ini untuk penanganan pengungsi dari luar negeri, Indonesia telah melakukan beberapa upaya, salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Di dalam Perpres tersebut diatur tentang bagaimana peran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penanganan pengungsi dari luar negeri.

“Mekanisme penanganan mulai dari penemuam pengungsi di perairan laut Indonesia, kemudian penampungan, kemudian pengawasan, dan pengamanan. Kerja sama kami dengan UNHCR Indonesia sangat harmonis dan baik sekali, kami selalu melakukan pertemuan dan koordinasi untuk membahas permasalahan baik yang dihadapi oleh UNHCR ataupun oleh Pemerintah Indonesia,” kata Chairul.

Upaya lainnya yang dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap penganganan pengungsi adalah melalui pemulangan secara sukarela. Jadi, para pengungsi yang bersedia dan ingin kembali ke negara asal mereka akan dipulangkan dan dibiayai penuh.

“Upaya deportasi, apabila pengungsi yang masuk ke Indonesia telah ditetapkan sebagai case closed, UNHCR akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan deportasi,” tutup Chairul.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)