KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Idrus Marham
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman pidana penjara terdakwa kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham. (Baca juga: MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kekecewaan itu muncul lantaran vonis MA sangat jauh berbeda dari dua putusan sebelumnya yakni di tingkat pertama Pengadilan Tipikor dan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, pihaknya sangat kecewa ketika MA mengurangi hukuman Idrus Marham. (Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp2,25 M, Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan)
"Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2019). (Baca juga: Divonis Lebih Berat, Begini Reaksi Idrus Marham)
Seharusnya, kata Febri, seorang pelaku korupsi yang telah divonis bersalah harus dijatuhi hukuman semaksimal mungkin. "Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya.
Namun meski kecewa, KPK tetap menghormati keputusan MA terkait pengurangan hukuman untuk mantan menteri sosial tersebut. "Bagaimanapun juga secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung, terutama majelis hakim, yang mengambil putusan itu," kata Febri.
Diketahui, Idrus Marham diganjar hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Namun, di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu jadi dua tahun penjara. Sebab, Majelis Hakim Agung menilai Idrus Marham tidak menikmati suap
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kekecewaan itu muncul lantaran vonis MA sangat jauh berbeda dari dua putusan sebelumnya yakni di tingkat pertama Pengadilan Tipikor dan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, pihaknya sangat kecewa ketika MA mengurangi hukuman Idrus Marham. (Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp2,25 M, Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan)
"Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2019). (Baca juga: Divonis Lebih Berat, Begini Reaksi Idrus Marham)
Seharusnya, kata Febri, seorang pelaku korupsi yang telah divonis bersalah harus dijatuhi hukuman semaksimal mungkin. "Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya.
Namun meski kecewa, KPK tetap menghormati keputusan MA terkait pengurangan hukuman untuk mantan menteri sosial tersebut. "Bagaimanapun juga secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung, terutama majelis hakim, yang mengambil putusan itu," kata Febri.
Diketahui, Idrus Marham diganjar hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Namun, di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu jadi dua tahun penjara. Sebab, Majelis Hakim Agung menilai Idrus Marham tidak menikmati suap
(cip)