Menag Minta Arab Saudi Tetapkan Kuota Haji Indonesia 231 Ribu

Selasa, 03 Desember 2019 - 14:35 WIB
Menag Minta Arab Saudi Tetapkan Kuota Haji Indonesia 231 Ribu
Menag Minta Arab Saudi Tetapkan Kuota Haji Indonesia 231 Ribu
A A A
MEKKAH - Pemerintah sedang melobi Arab Saudi agar menetapkan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2020 sebesar 231.000. Permintaan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat kunjungan kerja ke Mekkah.

Menag berada di Mekkah , Arab Saudi untuk menandatangani memorandum of understanding (MoU) Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, serta melobi Pemerintah Arab Saudi terkait kuota dasar jemaah haji Indonesia. (Baca juga: Perbandingan Masa Tunggu Haji Negara-negara ASEAN dan Sri Langka)

“Menteri Agama Fachrul Razi telah bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, meminta agar kuota dasar Indonesia ditetapkan menjadi 231.000 jemaah,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar usai mendampingi Menag dalam penandatangaan MoU Penyelenggaraan Haji 1441 H/2020 M di Makkah, Senin malam (2/12/2019).

Menurut Nizar, lobi dan surat ini diperlukan karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M masih sebesar 221.000 jemaah, meskipun ada penjelasan juga bahwa pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota dasar. “Dari hasil pembahasan dalam spesial official meeting dengan wakil menteri haji, permintaan ini akan dipertimbangkan,” tuturnya.

Sampai dengan tahun 2016, kuota dasar jemaah haji Indonesia berjumlah 211.000, terdiri dari 194.000 kuota jemaah haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. (Baca juga: Ada 520 Kuota Haji Tidak Terisi, Ini Penjelasan Menag)

Penentuan kuota haji ini mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 1987 di Amman, Jordania. Hitungannya, dari 1.000 orang penduduk muslim di suatu negara, hanya satu orang yang punya kesempatan menyelenggarakan haji.

Sejak 2013, kuota dasar ini mengalami pengurangan sebesar 20%, menjadi 168.800, terdiri dari 155.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus. (Baca juga: Alokasi Tambahan 10.000 Kuota Haji, Ini Detail Pembagiannya Per Provinsi)

Pada 2017, kuota dasar jemaah haji Indonesia kembali normal menjadi 211.000. Saat itu atas lobi Presiden Joko Widodo, Raja Salman memberikan tambahan sebesar 10.000 sehingga kuota jemaah Indonesia menajdai 221.000 hingga sekarang.

“Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia sehingga menjadi 231.000. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jemaah haji Indonesia,” tandasnya.

“Selain kuota jemaah, kami juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji, dari 4.100 tahun lalu menjadi 4.200 orang,” sambungnya.

Nizar menambahkan bahwa penambahan kuota haji menjadi salah fokus Menteri Agama Fachrul Razi mengingat antrean jemaah haji Indonesia terus memanjang.

Dia mencontohkan, di Bantaeng Sulawesi Selatan masa tunggu jemaah sudah mencampai 40 tahun, atau keberangkatan tahun 2060. Rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5982 seconds (0.1#10.140)