Terima Usulan PBNU, MPR Tegaskan Proses Amandemen Masih Panjang

Jum'at, 29 November 2019 - 16:13 WIB
Terima Usulan PBNU,...
Terima Usulan PBNU, MPR Tegaskan Proses Amandemen Masih Panjang
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid memahami bahwa wacana pemilu tidak langsung yang dilontarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bukan dalam maksud mendikte MPR karena salah satu ormas Islam tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada MPR.

MPR sendiri sebagai lembaga tentu menerima masukan tersebut, namun proses amandemen UUD 1945 sendiri masih panjang.

“Secara prinsip harus diingatkan bahwa itu bukan usulan MPR. Itu bukan dari Pimpinan MPR bukan juga dari partai politik di MPR. Wacana itu pertama kali disampaikan ketum PBNU ketika silaturahmi kebangsaan. Tapi wacana itu sendiri oleh PBNU tidak dimaksudkan untuk mendikte memaksakan kehendak. Mereka sepenuhnya serahkan kepada MPR untuk membahas,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Hidayat mengaku dapat memahami bahwa usulan itu sebagai kritik halus terhadap penyelenggaran pilpres langsung yang menghadirkan anggaran sangat besar dan menciptakan pembelahan politik sangat masif. Tentu semangat ini yang harus diambil tetapi, kedaulatan rakyat tetap harus dilaksanakan dengan berbagai catatan yang harus dikoreksi.

Misalnya, agar tidak terjadi pembelahan maka presidential threshold tidak 20% dan masa kampanye tidak terlalu panjang, serta apakah pemilihan tetap manual atau menggunakan elektronik.

“Saya menghormati wacana PBNU. Dan mereka tidak dalam rangka mengkhianati reformasi. Orang bilang apa tidak ingat jaman Orba? Mereka (PNBU) justru ormas yang saat Orba malah dipinggirkan,” terangnya.

Karena itu, Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan bahwa MPR adalah lembaga negara yang kewenangannya terukur dan MPR menerima usulan apapun. Tetapi, amendemen ini prosesnya masih sangat panjang sekali karena usulan itu harus didukung oleh anggota MPR, disampaikan anggota MPR dan jumlahnya tidak cukup 1-3 orang saja melainkan sepertiga anggota MPR yakni 240 orang dari 711 Anggota MPR.

“Dan disampaikannya juga tidak melalui guyonan atau sambil makan minum harus disampaikan tertulis pasal berapa yang mau diamendemen, kenapa dan apa alternatifnya. Jadi semua kami tampung tapi untuk dijadikan mekanisme pembahasan itu ada aturannya,” paparnya.
(kri)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
Setiap Presiden Punya...
Setiap Presiden Punya Masalah Berbeda, Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Soal Amandemen UUD 1945,...
Soal Amandemen UUD 1945, GBHN Dinilai Perlu Dihidupkan Kembali
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Rapat Paripurna, DPR...
Rapat Paripurna, DPR Sepakat P2 APBN 2022 Lolos Jadi Undang-Undang
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved