MK Tolak Gugatan UU KPK karena Penggugat Pakai UU Perkawinan

Kamis, 28 November 2019 - 14:39 WIB
MK Tolak Gugatan UU KPK karena Penggugat Pakai UU Perkawinan
MK Tolak Gugatan UU KPK karena Penggugat Pakai UU Perkawinan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang diajukan oleh kalangan mahasiswa. Putusan dibacakan majelis Hakim MK yang dipimpin Anwar Usman.

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar di ruang persidangan MK, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Gugatan tidak dapat dilanjutkan, karena majelis memandang ada kesalahan objek gugatan. Pemohon yang diwakili Zico Leonard, membeberkan UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002.

Padahal, kata Anwar, seharusnya pemohon mengajukan uji materi atas UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002. Sebab UU Nomor 16 Tahun 2019 memuat regulasi tentang perkawinan, bukan mengatur KPK.

"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan karena salah objek, error in objecto," kata Anwar.

Uji materi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019, diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas. Kuasa pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Dalam gugatan materil, pemohon keberatan tentang syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Terutama soal mekanisme sanksi atau upaya hukum apabila pasal 29 itu dilanggar pimpinan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5181 seconds (0.1#10.140)