KY Usulkan 6 Calon Hakim Agung dan 4 Calon Hakim Ad Hoc MA ke DPR

Kamis, 28 November 2019 - 13:43 WIB
KY Usulkan 6 Calon Hakim Agung dan 4 Calon Hakim Ad Hoc MA ke DPR
KY Usulkan 6 Calon Hakim Agung dan 4 Calon Hakim Ad Hoc MA ke DPR
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan enam calon hakim agung (CHA) dan empat calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) ke Pimpinan DPR untuk mendapatkan persetujuan, di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta (28/11/2019).

Keenam CHA tersebut adalah: Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk kamar Pidana, Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar) dan Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk kamar Perdata, H. Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk kamar Militer, dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.

Para calon hakim ad hoc Tipikor pada MA yang diusulkan tersebut, yaitu: Agus Yuniato (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Pertama pada PN Surabaya) dan Ansori (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Banding pada PT Sulawesi Tengah).

Sementara, calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA, yaitu: Willy Farianto (advokat) dari unsur Apindo dan Sugianto (Hakim ad hoc PHI pada PN Semarang dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus mengatakan, penetapan kelulusan nama-nama yang diusulkan ke DPR tersebut berdasarkan rapat pleno KY yang dihadiri Pimpinan dan Anggota KY, Selasa (19/11/2019) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta.

Jaja mengatakan, nama yang diusulkan ke DPR juga telah dinyatakan lulus serangkaian tes yang diselenggarakan KY mulai seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, dan wawancara akhir.

“Selanjutnya, keenam CHA dan keempat calon hakim ad hoc pada MA tersebut dimintakan persetujuan kepada DPR untuk ditetapkan sebagai hakim agung dan hakim ad hoc pada MA oleh Presiden,” jelasnya.

Jaja menjelaskan, proses kelulusan dilakukan dengan cara mengakumulasi nilai dari materi yang diujikan pada seleksi wawancara, menetapkan batas nilai minimum kelulusan untuk kelulusan wawancara, dan menetapkan calon hakim agung yang lolos wawancara. “Selanjutnya, diputuskan kelulusan seleksi CHA dengan mempertimbangkan nilai pada tahap sebelumnya,” jelasnya.

Jaja mengatakan, usulan jumlah CHA yang diusulkan ke DPR tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yakni sebanyak 11 hakim agung dengan rincian: 3 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 4 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Begitupun dengan usulan jumlah calon hakim ad hoc pada MA yang berjumlah 9 orang dengan rincian: tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. “Hal tersebut dilakukan KY untuk menjaga kualitas dan integritas para calon yang diusulkan ke DPR,” tegas Jaja.

Jaja mengatakan agar tidak terjadi penolakan terhadap calon yang diajukan KY oleh DPR seperti tahun lalu, KY akan menjalin komunikasi yang intens dengan DPR. “KY juga akan menjelaskan standar kompetensi beserta metode yang telah dilakukan KY selama proses seleksi berlangsung,” katanya.

“Untuk mendapatkan model dan standar kompetensi, KY mengembangkan dan membangun Model serta Standar Kompetensi Hakim Agung sesuai dengan langkah-langkah ilmiah yang memadai,” tambah Jaja.

Di tahun 2018, kata Jaja, KY telah melakukan evaluasi terhadap kamus kompetensi hakim agung yang telah digunakan dalam kurun waktu 2 tahun. “Berangkat dari evaluasi tersebut, KY melakukan validasi kamus kompetensi dengan melibatkan hakim agung, sehingga tersusun kamus kompetensi yang lebih operasional, yaitu memadatkan dari 7 kelompok kompetensi menjadi 4 kelompok kompetensi dan dari 28 kompetensi menjadi 12 kompetensi,” tegasnya.

Rumah Kompetensi Hakim Agung ini diharapkan dapat menghasilkan pilihan CHA terbaik yang sesuai dengan kebutuhan MA dan sistem peradilan Indonesia.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4694 seconds (0.1#10.140)