Respons ICW Soal Jokowi Beri Grasi Eks Gubernur Riau Annas Maamun
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.
(Baca juga: Alasan Jokowi Beri Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Grasi)
Maka dari itu ICW meminta Presiden Jokowi untuk mencabut grasi tersebut. "Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2019).
Kurnia menilai, keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Annas Maamun pun mesti dipertanyakan, sebab bagaimanapun kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime. Untuk itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan.
"Langkah dari Presiden Joko Widodo ini mencoreng rasa keadilan masyarakat. Karena bagaimanapun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri," jelasnya.
Namun lanjut Kurnia, sikap dari Presiden Jokowi ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas.
"Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," katanya.
Kesimpulan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki komitmen antikorupsi bukan tanpa dasar. Menurutnya, untuk tahun ini saja langkah dari Presiden banyak bertentangan dengan semangat antikorupsi.
"Contoh, Presiden merestui calon Pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, Presiden menyetujui revisi UU KPK, dan Presiden ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan KPK," tuturnya.
(Baca juga: Alasan Jokowi Beri Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Grasi)
Maka dari itu ICW meminta Presiden Jokowi untuk mencabut grasi tersebut. "Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2019).
Kurnia menilai, keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Annas Maamun pun mesti dipertanyakan, sebab bagaimanapun kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime. Untuk itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan.
"Langkah dari Presiden Joko Widodo ini mencoreng rasa keadilan masyarakat. Karena bagaimanapun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri," jelasnya.
Namun lanjut Kurnia, sikap dari Presiden Jokowi ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas.
"Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," katanya.
Kesimpulan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki komitmen antikorupsi bukan tanpa dasar. Menurutnya, untuk tahun ini saja langkah dari Presiden banyak bertentangan dengan semangat antikorupsi.
"Contoh, Presiden merestui calon Pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, Presiden menyetujui revisi UU KPK, dan Presiden ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan KPK," tuturnya.
(maf)