Jokowi Diminta Perhatikan Kepentingan Negara dan Kemanusiaan dalam Pemberian Grasi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun bakal menghirup udara bebas lebih cepat usai diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, grasi merupakan hak prerogratif presiden dengan memperhatikan kepentingan terpidana.
"Secara yuridis normatif grasi pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun dapat diberikan presiden," kata Suparji saat dihubungi Sindonews, Rabu (27/11/2019).
Namun demikian, kata Suparji, yang menjadi masalah grasi tersebut akan menjadi preseden di masa yang akan datang. Artinya peluang untuk mendapatkan grasi akan semakin terbuka termasuk bagi napi koruptor.
"Dengan demikian perlu diantisipasi hal tersebut dengan memberikan batasan yang lebih selektif untuk grasi," ujarnya.
Menurutnya, pertimbangan kemanusiaan kepada terpidana menjadi bagian yang penting dalam grasi.
"Tetapi pertimbangan kepentingan negara juga sangat penting yakni pemberantasan korupsi dengan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan kepada yang lain supaya tidak korup," tandasnya.
Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, grasi merupakan hak prerogratif presiden dengan memperhatikan kepentingan terpidana.
"Secara yuridis normatif grasi pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun dapat diberikan presiden," kata Suparji saat dihubungi Sindonews, Rabu (27/11/2019).
Namun demikian, kata Suparji, yang menjadi masalah grasi tersebut akan menjadi preseden di masa yang akan datang. Artinya peluang untuk mendapatkan grasi akan semakin terbuka termasuk bagi napi koruptor.
"Dengan demikian perlu diantisipasi hal tersebut dengan memberikan batasan yang lebih selektif untuk grasi," ujarnya.
Menurutnya, pertimbangan kemanusiaan kepada terpidana menjadi bagian yang penting dalam grasi.
"Tetapi pertimbangan kepentingan negara juga sangat penting yakni pemberantasan korupsi dengan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan kepada yang lain supaya tidak korup," tandasnya.
(pur)