Jokowi Beri Grasi ke Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
"Bahwa memang benar terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan
Ade Kusmanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2019).
Ade menjelaskan, grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana penjara selama enam tahun. "Namun pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan tetap harus dibayar," jelasnya.
Menurut data pada sistem data base Pemasyarakatan, Annas akan bebas 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020. "Denda telah dibayar tanggal 11 juli 2016," ucap Ade.
Diketahui Annas sebelumnya dijerat KPK hingga akhirnya diadili dengan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Pemberian uang itu dilakukan agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu. Annas pun divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman enam tahun penjara.
Hukuman Annas diperberat di tingkat kasasi menjadi tujuh tahun. Namun melalui grasi, hukuman Annas Maamun kembali menjadi enam tahun.
"Bahwa memang benar terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan
Ade Kusmanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2019).
Ade menjelaskan, grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana penjara selama enam tahun. "Namun pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan tetap harus dibayar," jelasnya.
Menurut data pada sistem data base Pemasyarakatan, Annas akan bebas 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020. "Denda telah dibayar tanggal 11 juli 2016," ucap Ade.
Diketahui Annas sebelumnya dijerat KPK hingga akhirnya diadili dengan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Pemberian uang itu dilakukan agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu. Annas pun divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman enam tahun penjara.
Hukuman Annas diperberat di tingkat kasasi menjadi tujuh tahun. Namun melalui grasi, hukuman Annas Maamun kembali menjadi enam tahun.
(kri)