PKS Tolak Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak wacana perpanjangan kekuasaan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Hal tersebut ditegaskan Presiden PKS Sohibul Iman dalam jumpa pers seusai pertemuan dengan rombongan Pimpinan MPR di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
"PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan bukan memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan," ujar Sohibul.
Sohibul menambahkan, PKS juga menolak wacana pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) oleh MPR. Dikatakan Sohibul, PKS tetap menginginkan pilpres secara langsung oleh rakyat Indonesia.
"Pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya," katanya.
Dia mengatakan, wacana amandemen UUD 1945 harus didasarkan kepada aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia. Dia menambahkan, amandemen UUD 1945 bukan didasarkan oleh kepentingan elite atau kelompok tertentu saja.
Dia menambahkan, amandemen itu harus melibatkan ahli-ahli di bidangnya dan benar-benar lahir dari kehendak dan keinginan rakyat sebagaimana pernah bangsa Indonesia lakukan pada Amandemen UUD 1945 I,II,III dan IV pada periode 1999-2002 pascareformasi 1998.
"Oleh karena itu, PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak wacana amandemen UUD NRI 1945," katanya.
"PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan bukan memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan," ujar Sohibul.
Sohibul menambahkan, PKS juga menolak wacana pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) oleh MPR. Dikatakan Sohibul, PKS tetap menginginkan pilpres secara langsung oleh rakyat Indonesia.
"Pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya," katanya.
Dia mengatakan, wacana amandemen UUD 1945 harus didasarkan kepada aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia. Dia menambahkan, amandemen UUD 1945 bukan didasarkan oleh kepentingan elite atau kelompok tertentu saja.
Dia menambahkan, amandemen itu harus melibatkan ahli-ahli di bidangnya dan benar-benar lahir dari kehendak dan keinginan rakyat sebagaimana pernah bangsa Indonesia lakukan pada Amandemen UUD 1945 I,II,III dan IV pada periode 1999-2002 pascareformasi 1998.
"Oleh karena itu, PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak wacana amandemen UUD NRI 1945," katanya.
(cip)