Respons PKS Soal PP 77/2019 Soal Pencegahan Terorisme
Selasa, 26 November 2019 - 11:21 WIB
Respons PKS Soal PP 77/2019 Soal Pencegahan Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini dikritik Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Saya kira ini terlalu naif lah ya menurut saya, ini seperti kita kembali ke zaman dulu. Kan di situ banyak sekali yang belum," ujar Presiden PKS, Sohibul Iman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Dia pun menilai PP tersebut rentan disalahgunakan. "Apalagi dengan adanya pusat pengaduan, itu kan kemudian orang yang berselisih secara pribadi, bisa saja kemudian mengkriminalisasi, melaporkan hal-hal seperti itu," ungkapnya.
Menurut dia, yang perlu dilakukan pemerintah adalah mencari terobosan untuk mengatasi Tindak Pidana Terorisme. Sebab, dia mengingatkan bahwa zaman telah berubah.
"Kita sepakat radikalisme harus kita berangus, tetapi jangan kemudian melawan zaman. Sekarang ini zamannya sudah berubah. Ini jangan menggunakan cara yang sama dengan dulu, di zaman yang sudah berubah," pungkasnya.
"Saya kira ini terlalu naif lah ya menurut saya, ini seperti kita kembali ke zaman dulu. Kan di situ banyak sekali yang belum," ujar Presiden PKS, Sohibul Iman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Dia pun menilai PP tersebut rentan disalahgunakan. "Apalagi dengan adanya pusat pengaduan, itu kan kemudian orang yang berselisih secara pribadi, bisa saja kemudian mengkriminalisasi, melaporkan hal-hal seperti itu," ungkapnya.
Menurut dia, yang perlu dilakukan pemerintah adalah mencari terobosan untuk mengatasi Tindak Pidana Terorisme. Sebab, dia mengingatkan bahwa zaman telah berubah.
"Kita sepakat radikalisme harus kita berangus, tetapi jangan kemudian melawan zaman. Sekarang ini zamannya sudah berubah. Ini jangan menggunakan cara yang sama dengan dulu, di zaman yang sudah berubah," pungkasnya.
(maf)