PP 77 Pencegahan Terorisme, Gerindra Ingat PNS di Zaman Orba

Senin, 25 November 2019 - 15:47 WIB
PP 77 Pencegahan Terorisme,...
PP 77 Pencegahan Terorisme, Gerindra Ingat PNS di Zaman Orba
A A A
JAKARTA - Kritik terus mengalir ke pemerintah atas lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77/2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan.

Karena, dengan lahirnya PP ini berimbas pada lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Kementerian yang mengatur secara rigid soal ASN dalam bermedia sosial (medsos) dan berhubungan dengan hal-hal yang dianggap berbau radikalisme.

Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid berpandangan, ketentuan tersebut membuatnya teringat dengan ASN pada zaman orde baru (orba) di mana saat itu ASN diatur dengan sangat ketat.

"Ya benar sekali ya saya jadi teringat pegawai negeri zaman orde baru. Nanti jangan-jangan, nanti pemilu pun dilaksanakan di kantornya," kata Sodik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

"Sekarang sudah ada gejala begitu padahal kita bersemangat reformasi itu adalah menuju alam demokrasi yang lebih hebat, kebebasan berpendapat, kebebasan menentukan sikap, kebebasan memilih sikap politik, ini sesuatu yang harus kita waspadai sebuah kemunduran dari rezim ini menuju ke rezim yang selama ini dengan kata-katanya kita gulingkan (era Soeharto)," sambungnya.

Karena itu kata Sodik, sebagai wakil rakyat, tentu saja DPR dan semua elemen pendukung demokrasi mendukung kebebasan berpendapat dan pihaknya akan bereaksi untuk mengawal demokrasinini agar jangan sampai SKB 11 menteri itu menjadi pembatas segala-galanya. Baik itu pembatas kebebasan berpendapat dan juga dalam menentukan sikap.

Dia bisa memahami bahwa ASN harus profesional. Tetapi, profesionalisme ASN ini bisa terganggu jika tealu dikekang dengan beragam aturan yang membatasi. Terlebih, di era reformasi birokrasi di mana ASN dituntut kreatif.

"Reformasi birokrasi yang ingin kita lakukan itu adalah membuat birokrasi menjadi simpel, mereka lebih profesional tapi mereka juga lebih berani untuk menentukan sikap pendapatnya dalam koridor ASN," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR ini berpandangan, PP ini terlalu terburu-buru sehingga, ketentuan yang dihasilkan terlalu represif. Menurutnya, dengan kelembagaan yang formal, pemerintah cukup melakukan penguatan intelijen dan pengamanannya.

Sebelum insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten, pemerintah diam saja. Setelah insiden baru melakukan pencegahan.

"Jadi harus dibedakan antara pendekatan formal, pendekatan demokratis penegakan aturan dengan penegakan intelijen, diperkuatlah gerakan-gerakan intelijennya, langkah langkah intelijennya tanpa harus ada dengan pendeketan formal ini yang kemudian masyarakat jadi gaduh dan kemudian itu tadi hak asasi manusia kebebesan berpendapat, kebebasan menentukan hak poliktik itu menjadi terganggu," tukasnya.

Sodik khawatir, ketentuan ini justru menimbulkan gejolak di kalangan ASN karena diperlakukan terlalu represif. Sehingga, produktivitas yang diharapkan tidak terjadi atau bahkan justru menjadi radikal.

Karena itu dia menambahkan, pedoman umum dari PP dan itu nanti harus dijabarkan dengan indikator-indikator yang lebih jelas, aparat keamananya juga harus memperkuat fungsi intelijen dan pengamanan serta, hal-hal apa yang harus dilakukan.

Menurutnya, agar aparat tidak melakukan tindakan yang berlebihan. "Kenapa? Karena biasanya aparat keamanan suka melangkah lebih jauh apalagi ketika tanpa ada kriteria tanpa ada indikator yang jelas dari tiap kelompok kelompok yang disebut rentan radikalisme," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Himbara Jadi Penyangga...
Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: Harusnya OJK
DPR Minta Satgasus Merah...
DPR Minta Satgasus Merah Putih Pantau Jaringan Narkoba Internasional
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved