Hari Guru, Jangan Ada Lagi Honorer Digaji di Bawah UMR
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti upah guru honorer. Dede meminta agar ke depannya upah bagi guru honorer tidak boleh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
"Saya ucapkan Selamat Hari Guru, semoga para guru makin berhasil dalam mencetak manusia manusia unggul Indonesia," ujar Dede Yusuf kepada SINDOnews, Senin (25/11/2019).
(Baca juga: Hari Guru Nasional, Cucu Mbah Moen Singgung Soal Kesejahteraan)
Dia menambahkan, guru harus dimuliakan karena di punggung mereka sebagian tanggung jawab orang tua dan negara dibebankan. Namun, kata dia, negara juga harus memperhatikan kesejahteraan para guru, jangan sampai mereka termarjinalkan dalam hidup.
"Terutama guru honorer, termasuk guru K2 yang dijanjikan akan di PNS kan, agar segera dilaksanakan tanpa peraturan-peraturan yang membebankan. Termasuk usia pengabdian diperhatikan," ungkap politikus Partai Demokrat ini.
Karena, lanjut dia, semakin lama usia para guru honorer itu juga akan lewat batas, sementara pengalaman sangat dibutuhkan juga. "Lalu jangan perberat tugas guru dalam membuat laporan administrasi, agar dikurangi beban. Berikan mereka fokus pada proses belajar mengajarnya," katanya.
Dia menambahkan, tentu kompetensi di era digital itu juga menjadi sangat perlu dikuasai. Maka itu, sambung dia, negara harus memberikan kesempatan bagi guru meningkatkan kapasitas dan kompetensinya tanpa memberatkan mereka. "Dan yang terakhir bagi honorer tidak boleh lagi ada upah di bawah UMR," pungkasnya.
"Saya ucapkan Selamat Hari Guru, semoga para guru makin berhasil dalam mencetak manusia manusia unggul Indonesia," ujar Dede Yusuf kepada SINDOnews, Senin (25/11/2019).
(Baca juga: Hari Guru Nasional, Cucu Mbah Moen Singgung Soal Kesejahteraan)
Dia menambahkan, guru harus dimuliakan karena di punggung mereka sebagian tanggung jawab orang tua dan negara dibebankan. Namun, kata dia, negara juga harus memperhatikan kesejahteraan para guru, jangan sampai mereka termarjinalkan dalam hidup.
"Terutama guru honorer, termasuk guru K2 yang dijanjikan akan di PNS kan, agar segera dilaksanakan tanpa peraturan-peraturan yang membebankan. Termasuk usia pengabdian diperhatikan," ungkap politikus Partai Demokrat ini.
Karena, lanjut dia, semakin lama usia para guru honorer itu juga akan lewat batas, sementara pengalaman sangat dibutuhkan juga. "Lalu jangan perberat tugas guru dalam membuat laporan administrasi, agar dikurangi beban. Berikan mereka fokus pada proses belajar mengajarnya," katanya.
Dia menambahkan, tentu kompetensi di era digital itu juga menjadi sangat perlu dikuasai. Maka itu, sambung dia, negara harus memberikan kesempatan bagi guru meningkatkan kapasitas dan kompetensinya tanpa memberatkan mereka. "Dan yang terakhir bagi honorer tidak boleh lagi ada upah di bawah UMR," pungkasnya.
(maf)