Kemenag: Sertifikasi Pernikahan Bukan Kewajiban Calon Pengantin

Jum'at, 22 November 2019 - 16:51 WIB
Kemenag: Sertifikasi...
Kemenag: Sertifikasi Pernikahan Bukan Kewajiban Calon Pengantin
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menilai sertifikasi untuk menjadi syarat pernikahan tidak harus diwajibkan kepada calon pengantin.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Kemenag, Mohsen mengungkapkan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi dan memberikan bimbingan kepada calon pengantin.

“Sertifikat itu bukan kewajiban kepada catin atau calon pengantin untuk dijadikan syarat di dalam melangsungkan pernikahan. Posisi di sini yang wajib adalah negara. Jadi, pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi adanya pembinaan kepada calon pengantin itu,” ungkap Mohsen saat berbicara dalam Forum Merdeka Barat 9 bertema Perlukah Sertifikasi Perkawinan? Di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta (22/11/2019).

Kemenag, kata Mohsen, lebih memilih istilah program revitalisasi bimbingan perkawinan ketimbang sertifikasi pernikahan.

“Nomenklatur pogram kami di Kemenag justru revitalisasi, jadi revitalisasi bimbingan perkawinan. Kita coba desain apa yang lebih cenderung kepada istilah revitalisasi tadi itu. Memang di Kementerian Agama ini kami sudah jalankan ini sejak tahun 2017, 2018 dan 2019,” tuturnya. (Baca juga: Pemerintah: Tanpa Sertifikasi, Calon Suami Istri Tak Boleh Nikah )

Mohsen mengatakan apa yang direvitalisasi adalah bimbingan atau pola kursus pengantin yang selama ini sudah berjalan. “Itu sudah dimulai sejak tahun 90-an. Apa yang disebut suscatin atau kursus calon pengantin itu secara praktis belum di desain sedemikian rupa,” tuturnya.

Mengenai rencana penerapan sertifikasi pernikahan, Mohsen menilai masih memerlukan kajian.

“Kaitannya dengan sertifikasi ada kesan seakan-akan nanti calon pengantin yang belum lulus ya tidak akan diizinkan untuk melaksanakan pernikahan. Kewajiban yang perlu kajian kita, mungkin kajian dalam perspektif hukum agama, dan ini mungkin bagian MUI. Kalau sampai ke sana, ini perlu kajian panjang. Kita setuju ada sertifikat, tapi bukan sertifikasi,” kata Mohsen.
(dam)
Berita Terkait
Angka Perkawinan Anak...
Angka Perkawinan Anak Terus Menurun dalam 3 Tahun Terakhir
Generasi Muda Anggap...
Generasi Muda Anggap Perkawinan Menakutkan, Kemenag Meluruskan
Mau Nikah? Per Akhir...
Mau Nikah? Per Akhir Juli 2024 Calon Pengantin Wajib Bimbingan Perkawinan
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Genjot Peran Fasilitator...
Genjot Peran Fasilitator Bimbingan Remaja, Kemenag: Angka Perkawinan Anak Terus Menurun
Peaceful Muharam, Pasangan...
Peaceful Muharam, Pasangan Nikah Massal Ikuti Bimbingan Perkawinan Kemenag
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved