Efektivitas Kinerja, BNPB dan Basarnas Sebaiknya Dilebur

Rabu, 20 November 2019 - 14:39 WIB
Efektivitas Kinerja,...
Efektivitas Kinerja, BNPB dan Basarnas Sebaiknya Dilebur
A A A
JAKARTA - Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam mengatakan, dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja terkait mitigasi dan recoveri pascabencana, maka peleburan dua lembaga negara yang memiliki fungsi yang sama dipandang sebagai satu kebutuhan. Terutama pada periode kedua Presiden Jokowi yang menginginkan efisiensi, cepat, tepat dan produktif.

Menurut Saiful Anam, di antara sekian banyak lembaga non departemen, ada bidang kerjanya yang hampir sama sehingga patut untuk dilebur menjadi satu. Dua lembaga non departemen tesebut adalah Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNP).

Kedua lembaga itu, mempunyai kemiripan bidang kerja dalam menanggulangi bencana sehingga layak dipertimbangkan untuk dilebur menjadi satu badan khusus terkait bencana.

"Presiden Jokowi melakukan terobosan luar biasa yang terkadang di luar kelazimannya dengan melakukan perombakan besar-besaran. Mulai dari usulan sinkronisasi dan harmonisasi aturan hukum yang telah ada melalui Omnibush Law. Dimana puluhan Undang-undang yang akan dilebur jadi satu. Tujuannya untuk memberikan kecepatan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadi tidak ada salahnya Basarnas dan BNPB kedua disatukan," kata Saiful Anam kepada wartawan Rabu (20/11/2019).

Dosen Politik Hukum Unas Jakarta ini menyebut, BNPB dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.

Dijelaskan Saiful Anam, BNPB di antaranya mempunyai tugas memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil, setara dan lain sebagainya dalam kondisi darurat bencana.

"Serta melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah," ujar Saiful Anam.

Sedangkan, Basarnas dibentuk berdasar Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2016. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, memiliki tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.

"Saya rasa dua lembaga ini dapat dilebur atau disatukan. Sebagaimana penggabungan atas kementerian dan berbagai BUMN yang telah melakukan perombakan besar-besaran," ungkapnya.

Saiful Anam meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan peleburan dua lembaga tersebut. Sehingga, terjadi efisiensi terhadap APBN. "Saya rasa bukan dibubarkan ya. Hanya dilebur atau disatukan saja oleh Presiden Jokowi," katanya.
(cip)
Berita Terkait
BNPB Sebut Sepanjang...
BNPB Sebut Sepanjang 2020 Sebanyak 1.724 Bencana Melanda Indonesia
BNPB Ingatkan Masyarakat...
BNPB Ingatkan Masyarakat yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Waspada
BNPB: Periode Kering...
BNPB: Periode Kering Sangat Singkat, Bencana Hidrometeorologi Basah Mendominasi
BNPB: Terjadi 1.969...
BNPB: Terjadi 1.969 Bencana dari Januari-September 2021, 519 Jiwa Meninggal
Bencana Alam Berturut-turut,...
Bencana Alam Berturut-turut, BNPB Diminta Siaga di Semua Daerah
Mantan Kepala BNPB Sebut...
Mantan Kepala BNPB Sebut Indonesia Bisa Jadi Laboratorium Bencana
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved