Dana Desa dan Pengelolaan

Rabu, 20 November 2019 - 07:30 WIB
Dana Desa dan Pengelolaan
Dana Desa dan Pengelolaan
A A A
Dana desa menjadi andalan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejak 2015 hingga saat ini, jumlahnya terus meningkat. Pada 2015, dana desa yang digelontorkan Rp20,8 triliun, 2016 sebesar Rp46,7 triliun, 2017 sebesar Rp59,7 triliun, 2018 sebesar Rp59,9 triliun, dan pada 2019 ini Rp70 triliun. Tujuannya adalah meningkatkan ekonomi wilayah desa sehingga akan berdampak pada pengentasan kemiskinan dan bisa menekan ketimpangan yang masih terjadi di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan pada Maret 2019 menurun menjadi 9,41% (25,14 juta penduduk) atau lebih rendah 0,53% dari September 2018 (9,66%) Namun, penurunan ini belum berdampak pada disparitas angka kemiskinan antara desa dan kota.

Harus diakui, masih banyak kendala dalam program dana desa tersebut. Salah satunya pengelolaan dana. Pemerintah memang memberikan pilihan kepada setiap desa sesuai karakteristiknya untuk menggunakan dana tersebut, bisa untuk pembangunan atau modal usaha yang diwujudkan dalam badan usaha milik desa (BUMdes). Pun harapannya, dana desa itu hanya berputar di wilayah desa tersebut. Namun, sepertinya masih kurang tepat dalam pengelolaan. Terbukti meski angka kemiskinan sudah turun, pemerataan belum terjadi.

Namun, ada hal lain yang semestinya bisa menjadi tantangan. Seorang kepala daerah di Sulawesi pernah mengkhawatirkan para kepala desanya tidak hanya dalam urusan mengelola dana desa, namun juga mempertanggungjawabkan dana tersebut. Kepala daerah tersebut merasa pesimistis kemampuan sumber daya manusia (SDM) kepala desanya dalam membuat laporan keuangan. Ada kekhawatiran terjadi fraud keuangan karena memang tidak tahu ataupun justru terjebak dalam praktik-praktik korupsi. Yang terjadi, kepala desa justru harus berhubungan dengan aparat hukum. Kualitas SDM yang beragam bahkan masih banyak berpendidikan rendah membuat khawatir kepala daerah. Mungkin keluhan itu bukan hanya seorang kepala daerah dari Sulawesi tersebut, namun bisa jadi sebagian besar mempunyai tantangan yang sama.

Apalagi ketika soal desa fiktif mencuat. Kementerian Keuangan tampaknya akan semakin memperketat pertanggungjawabannya. Wajar saja, karena dana yang digelontorkan melalui APBN ini jumlahnya terus bertambah. Kemenkeu pun mengancam pemerintahan daerah untuk tertib administrasi terkait dugaan desa fiktif.

Nah, pemerintah pusat juga semestinya menyadari persoalan-persoalan di atas. Manajemen pengelolaan ataupun sistem pelaporan harus benar-benar diperhatikan agar dana desa tersebut bisa benar-benar berdampak. Bukan hanya sosialisasi, semestinya ada pendampingan atau supervisi terhadap desa-desa tersebut dalam pengelolaan. Jika tidak, persoalan dana desa ke depan bukan hanya desa fiktif ataupun pengelolaan, melainkan juga bisa jadi kepala desa justru harus berurusan dengan hukum karena sebenarnya memang tidak tahu apa-apa tentang rambu-rambu pelaporan keuangan yang benar.

Pemerintah pusat dan daerah harus menciptakan formula agar dana desa ataupun alokasi dana desa bisa benar-benar bisa berdampak positif pada desa dan masyarakatnya. Tantangan sudah ada di depan mata, yang dibutuhkan saat ini adalah langkah konkret untuk mengantisipasi hal-hal yang dikhawatirkan seorang kepala daerah dari Sulawesi tersebut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0591 seconds (0.1#10.140)