Muncul Wacana untuk Amendemen Pasal 7 UUD 1945

Selasa, 19 November 2019 - 00:56 WIB
Muncul Wacana untuk...
Muncul Wacana untuk Amendemen Pasal 7 UUD 1945
A A A
JAKARTA - Bak bola salju yang terus membesar, usulan pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjabat tiga periode didukung ratusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) tingkat nasional.

Dukungan itu tercetus dalam pertemuan mereka di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). Hadir dalam pertemuan dengan Suhendra itu antara lain Ketua Gema Kosgoro Dian Assafri, Ketua Umum DPP Gema 165 Rusdi Ali Hanafia, dan Ketua Umum DPP Safrin Yusuf.

Dalam kesempatan itu Suhendra memaparkan, tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, mereka khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana.

"Jadi kita usulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar Presiden Jokowi bisa menjabat tiga periode," jelas Suhendra yang juga penggagas "Sabuk Nusantara".

Suhendra meyakini, usulannya itu akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia. "MPR itu representasi rakyat. Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?" tanya Suhendra.

Usulan agar Jokowi dapat menjabat tiga periode, menurut Suhendra, juga dilatari meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia. "Kalau ada Presiden dan Wapres kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda," tegasnya.

Rusdi Ali Hanafia menambahkan, OKP-OKP nasional mendukung usulan Suhendra itu. Bahkan Ali membantah usulan itu akan mematikan demokrasi dan regenerasi.

"Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis," tukasnya.

Rusdi pun mendesak agar MPR segera mengamandemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Bila MPR tidak merespons, jangan salahkan bila OKP-OKP akan kemah di Senayan," cetusnya.

Suhendra menambahkan, usulannya itu sudah ia perhitungkan dengan cermat dengan analisis intelijen dan pertimbangan starategis lain demi kepentingan yang lebih besar untuk bangsa dan negara ini.

"Saya meyakini sosok Jokowi merupakan figur pemersatu yang mampu merekatkan keberagaman Indonesia dalam Sabuk Nusantara," tukas Suhendra yang juga pendiri dan CEO Hadiekuntono's Institute, sebuah lembaga kajian tentang intelijen, militer dan spiritual.
(maf)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Rapat Paripurna, DPR...
Rapat Paripurna, DPR Sepakat P2 APBN 2022 Lolos Jadi Undang-Undang
Dituduh Coba Ubah Konstitusi,...
Dituduh Coba Ubah Konstitusi, Presiden Marcos Jr Terancam Digulingkan
Penundaan Pemilu dan...
Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan
Gelar Diskusi di Cirebon,...
Gelar Diskusi di Cirebon, DPD RI Ingin Amandemen UUD 45 Bersama-sama
Berita Terkini
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved