DPR Minta Landasan Hukum Pemindahan Ibu Kota Jadi Prioritas

Jum'at, 15 November 2019 - 19:13 WIB
DPR Minta Landasan Hukum...
DPR Minta Landasan Hukum Pemindahan Ibu Kota Jadi Prioritas
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, sejauh ini belum ada landasan hukum yang dijadikan acuan dalam pemindahan IKN.

Anggota Komisi V DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi V. Salah satunya membahas soal rencana pemindahan IKN.

"Salah satu rencana strategis yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin adalah pemindahan ibu kota ke daerah Kaltim. Ini juga menjadi agenda strategis lima tahun ke depan. Walaupun pemerintahan hari ini sudah membuat rancangan desain dan lain sebagainya, saya kira pertama yang terpenting adalah landasan hukumnya," tutur politikus PKB ini, Jumat (15/11/2019).

Oleh karena itu, Komisi V meminta agar UU terkait pemindahan IKN ini menjadi agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"Karena leading sector dari pemindahan ibu kota ini adalah PUPR yang bermitra dengan Komisi V maka harus diperhatikan benar landasan hukumnya. Kami tidak mau dalam menjalankan tugas konstitusional malah melakukan pelanggaran yaitu dengan tidak ada landasan hukumnya," paparnya.

Eem mengatakan, sejauh ini mengenai pemindahan IKN untuk anggarannya belum dibahas pada tahun ini. Padahal rencana tersebut sudah harus dimulai pada 2020.

"Itu sempat dibicarakan, tapi tidak membahas anggaran. Tapi kalau sudah ada payung hukumnya, kita pasti bahas anggarannya karena itu multiyears jadi akan dianggarkan berapa yang kemudian dibutuhkan, yang pasti akan kita putuskan bersama sesuai dengan kebutuhan," urainya.

Eem mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyampaikan bahwa IKN yang baru harus bisa lebih bagus melebihi apa yang ada di dunia dengan kualitas standar internasional dan menjadi ikon Indonesia.

"Sejauh ini belum ada pembahasan tentang anggaran, walaupun pemerintah sudah mengkaji kebutuhan anggaran yang mencapai Rp466 triliun, tapi secara teknis kita belum membahas anggaran untuk pemindahan ibu kota," katanya.

Diketahui, pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kaltim sudah diputuskan Presiden Jokowi. Sejumlah kementerian ditunjuk untuk melakukan koordinasi.

Untuk tahap pembangunan, ada tiga kementerian yang mendapatkan tugas melakukan persiapan, yakni Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Bappenas bertugas untuk mengkaji hal-hal pokok terkait pemindahan, alasan pemindahan, hingga legal hukumnya. Sementara ATR/BPN bertugas untuk mengamankan lahan yang akan digunakan setelah nantinya ditentukan titik lokasinya. Dan Kementerian PUPR bertugas mulai dari membuat desain, membangun prasarana dasarnya dan lainnya.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pernah mengatakan, ada tiga tahapan pemindahan IKN. Pertama 2019 sampai 2020, pemerintah membuat desain tentang kawasan. Setelah kawasannya ditunjuk RTBL-nya (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan), kemudian dibuat rencana tata bangunan letak-letaknya.

Kedua, kata Basuki, yakni membangun prasarana dasarnya. Mulai dari jalan, drainase, hingga air bersih. Bahkan, pemerintah menargetkan pertengahan 2020 sudah bisa dimulai groundbreaking. Setelah itu, baru tahap ketiganya yakni pemindahan yang diharapkan bisa dilakukan pada kurun wktu 2023 atau 2024 secara bertahap.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)