KPK Tetapkan GM Hyundai dan Bos PT King Properti Tersangka

Jum'at, 15 November 2019 - 18:34 WIB
KPK Tetapkan GM Hyundai...
KPK Tetapkan GM Hyundai dan Bos PT King Properti Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dua tersangka itu, General Manager Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT King Properti Sutikno (STN).

Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait perizinan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencucian uang Bupati Cirebon Sunjaya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.

KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT King Properti.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (15/11/2019).

Saut menjelaskan kontruksi perkara yang terbagi dalam dua perkara, perkara pertama tindak pidana korupsi suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana di Kabupaten Cirebon dengan tersangka Herry Jung.

Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan," tuturnya.

KPK juga memaparkan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan PT King Properti dengan tersangka Direktur PT King Properti Sutikno.

Tersangka diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.

"Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN (Sunjaya-red) pada 21 Desember 2018. STN (Sutikno) diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," ungkapnya.

Penyidikan kasus ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019. Selama proses penyidikan dua tersangka, penyidik telah memeriksa total 32 saksi di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon dan pihak swasta.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved