Sidik Suap Impor Bawang, KPK Periksa Sekjen DPR
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Jumat (15/11/2019) hari ini.
Indra akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih untuk tersangka I Nyoman Dhamantra (IYD).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesannya, Jumat (15/11/2019). (Baca Juga: I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Kasus Suap Suap Impor Bawang)
KPK sedang menelusuri proses izin impor bawang putih serta kewenangan I Nyoman Dhamantra sebagai mantan anggota Komisi VI DPR itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Masing-masing adalah mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri; serta empat pihak swasta, yaitu Chandry Suanda atau Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
I Nyoman Dhamantra diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Dugaan suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda.
Pemulusan suap ini dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.
Indra akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih untuk tersangka I Nyoman Dhamantra (IYD).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesannya, Jumat (15/11/2019). (Baca Juga: I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Kasus Suap Suap Impor Bawang)
KPK sedang menelusuri proses izin impor bawang putih serta kewenangan I Nyoman Dhamantra sebagai mantan anggota Komisi VI DPR itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Masing-masing adalah mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri; serta empat pihak swasta, yaitu Chandry Suanda atau Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
I Nyoman Dhamantra diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Dugaan suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda.
Pemulusan suap ini dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.
(dam)