Sejumlah Program Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, menjelaskan, kebijakan pembangunan bidang kehutanan dan lingkungan dalam perspektif transformasi ekonomi.
Beberapa program nasional yang dilakukan Kementerian LHK mengarah kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan mata pencaharian bagi masyarakat.
Dalam lima tahun ke depan kata Menteri Siti, orientasi yang dituju KLHK yaitu memperkuat ketahanan ekonomi, mendukung pusat-pusat pertumbuhan daerah, mengembangkan wilayah untuk mengatasi kesenjangan.
"Kemudian tentu saja kualitas sumber daya manusia untukk berdaya saing, dan membuat lingkungan tahan akan bencana dan perubahan iklim," papar Siti ketika tampil dalam diskusi panel dengan tema Transformasi Ekonomi II, dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2019 di Sentul Internasional Convention Center, Sentul, Bogor, Rabu (13/11/2019).
Merujuk kepada para pimpinan di daerah dalam mengelola kawasan hutan, Menteri Siti menerangkan bahwa dua hal yang menjadi perhatian dalam urusan kehutanan yang banyak urusannya antara daerah dengan Kementerian LHK yaitu berkenaan dengan penggunaan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan.
Pada aspek penggunaan kawasan hutan, Menteri Siti mengungkapkan, Kementerian LHK telah mencoba menyederhanakan proses perizinan. Jika tidak ada persoalan, sebetulnya seperti izin pinjam pakai untuk jalan, untuk listrik, geothermal, waduk dan lain-lain, kalau semua syarat-syaratnya dilengkapi, maka proses izin akan singkat.
"Saya pernah test dan bila syarat-syarat dari pemohon izin sudah lengkap, maka sebetulnya dalam waktu 11 hari IPPKH ternyata selesai. Jadi sudah banyak hal yang coba diperbaiki,” ungkap Menteri Siti sambil menambahkan dalam proses perizinan tersebut.
Terkait Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA, Siti menjelaskan, sudah diserahkan lahan hutan seluas sekitar 110 ribu ha untuk se-Kalimantan kecuali Kaltara. Saat ini sudah tersedia sekitar 980 ribu ha freshland yang sudah bisa diredistrbusi pada rakyat, tapi membutuhkan usulan programnya dari Pemda.
Proposal seperti untuk pengembangan wilayah, untuk pusat kawasan peternakan , pertanian terpadu, kawasan pemukiman, dan lain-lain.
Menyangkut transformasi ekonomi, program Perhutanan Sosial misalnya, dari data Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) KLHK, hingga tanggal 12 Nopember 2019 menunjukkan realisasi luas lahan sekitar kawasan hutan yang diberikan hak kelolanya kepada masyarakat mencapai angka 3,4 juta Hektare (Ha).
Unit Surat Keputusan yang telah diserahkan kepada masyarakat sebanyak 6.110 Unit SK untuk kurang lebih 770.741 Kepala Keluarga. Sejauh ini, Hutan Sosial telah menciptakan sebanyak 5.208 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang menghasilkan berbagai macam produk bernilai ekonomis seperti kopi, madu, jasa wisata alam, buah-buahan, dan produk hasil hutan bukan kayu lainnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka secara resmi Rakornas ini serta memberikan arahan Kepala Daerah Gubernur/Bupati/Walikota serta Pimpinan DPRD dan Forkompimda dan juga dihadiri Menteri Kabinet Indonesia Maju serta Kepala LPNK.
Jokowi kemudian meminta, agar Forkopimda menjaga hubungan dan kerjasama yang harmonis untuk menjamin kemanan dan kerukunan dalam masyarakat. Presiden juga meminta agar hal-hal yang berkaitan dengan investasi dan penciptaan lapangan kerja dapat didukung bersama-sama.
"Iklim investasi harus betul-betul kita perbaiki, jika investasi itu muncul di daerah, harus dilayani dengan baik," pinta Presiden Jokowi.
Beberapa program nasional yang dilakukan Kementerian LHK mengarah kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan mata pencaharian bagi masyarakat.
Dalam lima tahun ke depan kata Menteri Siti, orientasi yang dituju KLHK yaitu memperkuat ketahanan ekonomi, mendukung pusat-pusat pertumbuhan daerah, mengembangkan wilayah untuk mengatasi kesenjangan.
"Kemudian tentu saja kualitas sumber daya manusia untukk berdaya saing, dan membuat lingkungan tahan akan bencana dan perubahan iklim," papar Siti ketika tampil dalam diskusi panel dengan tema Transformasi Ekonomi II, dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2019 di Sentul Internasional Convention Center, Sentul, Bogor, Rabu (13/11/2019).
Merujuk kepada para pimpinan di daerah dalam mengelola kawasan hutan, Menteri Siti menerangkan bahwa dua hal yang menjadi perhatian dalam urusan kehutanan yang banyak urusannya antara daerah dengan Kementerian LHK yaitu berkenaan dengan penggunaan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan.
Pada aspek penggunaan kawasan hutan, Menteri Siti mengungkapkan, Kementerian LHK telah mencoba menyederhanakan proses perizinan. Jika tidak ada persoalan, sebetulnya seperti izin pinjam pakai untuk jalan, untuk listrik, geothermal, waduk dan lain-lain, kalau semua syarat-syaratnya dilengkapi, maka proses izin akan singkat.
"Saya pernah test dan bila syarat-syarat dari pemohon izin sudah lengkap, maka sebetulnya dalam waktu 11 hari IPPKH ternyata selesai. Jadi sudah banyak hal yang coba diperbaiki,” ungkap Menteri Siti sambil menambahkan dalam proses perizinan tersebut.
Terkait Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA, Siti menjelaskan, sudah diserahkan lahan hutan seluas sekitar 110 ribu ha untuk se-Kalimantan kecuali Kaltara. Saat ini sudah tersedia sekitar 980 ribu ha freshland yang sudah bisa diredistrbusi pada rakyat, tapi membutuhkan usulan programnya dari Pemda.
Proposal seperti untuk pengembangan wilayah, untuk pusat kawasan peternakan , pertanian terpadu, kawasan pemukiman, dan lain-lain.
Menyangkut transformasi ekonomi, program Perhutanan Sosial misalnya, dari data Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) KLHK, hingga tanggal 12 Nopember 2019 menunjukkan realisasi luas lahan sekitar kawasan hutan yang diberikan hak kelolanya kepada masyarakat mencapai angka 3,4 juta Hektare (Ha).
Unit Surat Keputusan yang telah diserahkan kepada masyarakat sebanyak 6.110 Unit SK untuk kurang lebih 770.741 Kepala Keluarga. Sejauh ini, Hutan Sosial telah menciptakan sebanyak 5.208 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang menghasilkan berbagai macam produk bernilai ekonomis seperti kopi, madu, jasa wisata alam, buah-buahan, dan produk hasil hutan bukan kayu lainnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka secara resmi Rakornas ini serta memberikan arahan Kepala Daerah Gubernur/Bupati/Walikota serta Pimpinan DPRD dan Forkompimda dan juga dihadiri Menteri Kabinet Indonesia Maju serta Kepala LPNK.
Jokowi kemudian meminta, agar Forkopimda menjaga hubungan dan kerjasama yang harmonis untuk menjamin kemanan dan kerukunan dalam masyarakat. Presiden juga meminta agar hal-hal yang berkaitan dengan investasi dan penciptaan lapangan kerja dapat didukung bersama-sama.
"Iklim investasi harus betul-betul kita perbaiki, jika investasi itu muncul di daerah, harus dilayani dengan baik," pinta Presiden Jokowi.
(maf)