Komisi X DPR Usulkan Tiga UU Pendidikan untuk Direvisi

Kamis, 14 November 2019 - 12:08 WIB
Komisi X DPR Usulkan...
Komisi X DPR Usulkan Tiga UU Pendidikan untuk Direvisi
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR RI mengusulkan setidaknya 8 Undang-Undang (UU) terkait bidang yang dibawahinya yang harus masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dan direvisi. Di antaranya, terdapat 3 UU yang terkait dengan pendidikan yakni, UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) dan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian berpandangan bahwa, regulasi-regulasi tersebut perlu direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Bayangkan saja, UU Sisdiknas itu disahkan di tahun 2003, sudah hampir 2 dekade. Sementara situasi dan kebutuhan di lapangan sudah jauh berkembang”, kata Hetifah dalam Rapat Komisi X DPR terkait usulan Prolegnas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Menurut Hetifah, 3 UU yang diajukan oleh Komisi X ini memiliki semangat Omnibus Law, yaitu membuat suatu UU yang akan mengamandemen beberapa UU sekaligus. Dan hal ini dinilai perlu karena masih banyaknya tumpang tindih regulasi di berbagai sektor.

Politisi Golkar ini juga menambahkan, momentum terpilihnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Dikti (Mendikbud Dikti) yang baru dari kalangan millenial seharusnya dimanfaatkan untuk membuat aturan yang juga up to date atau terbarukan.

“Tidak mungkin Mas Menteri bisa melakukan terobosan-terobosan di dunia pendidikan kalau aturannya saja sangat membelenggu dan ketinggalan zaman,” ujarnya.

Selain mengajukan perubahan terhadap beberapa UU, dia melanjutkan, Komisi X rencananya juga akan mengajukan beberapa Rancangan UU baru terkait pendidikan, seperti UU Fasilitasi Sarana Prasarana Pendidikan yang diharapkan dapat menjamin terbangunnya fasilitas pendidikan yang memadai.

Dia berharap bahwa UU yang baru nanti bisa mengkombinasikan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, pakar pendidikan, serta mendukung program-program yang diajukan pemerintah.

“Harus sinkron antara regulasi dan program. Contohnya menyangkut program pendidikan karakter, penyertaan teknologi, inovasi dalam manajemen guru, semua harus ada payung hukumnya,” pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Kemendikbud Diminta...
Kemendikbud Diminta Petakan Kebutuhan Sekolah
Catatan Kritis DPR Terkait...
Catatan Kritis DPR Terkait Kerja Sama Kemendikbud dan Netflix
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved